JAKARTA - Polda Metro Jaya mewajibkan massa aksi 1812 yang menuntut pembebasan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab dari tahanan dan pengusutan penembakan 6 laskar FPI di Istana Negara, Jakarta, menjalani rapid test.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, pihaknya bakal membawa massa aksi yang kedapatan reaktif Covid-19 berdasarkan hasil rapid test ke Wisma Atlet, Kemayoran.
"Kita rapid test di tempat. Kalau ada yang reaktif, kita akan bawa ke asrama atlet. Itu mekanisme yang kita laksanakan," kata Yusri di Posko Taman Pandang, Jakarta, Jumat (18/12).
Ia mengatakan, pihaknya telah menyiapkan tenaga kesehatan guna mengamankan aksi dilengkapi alat pelindung diri (APD).
"Sudah kita siapkan semua. Namanya operasi. Ini gabungan semua dari kesehatan Kodam ada, dinkes provinsi ada. Semuanya lengkap dengan APD," jelas Yusri.
Ia menyatakan para tenaga medis itu telah disiagakan dan akan dikerahkan jika terjadi kerumunan.
"Iya, kan nggak boleh ada kerumunan," tukas Yusri.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menegaskan tidak menerbitkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) untuk aksi demo 1812 pada Jumat (18/12) di sekitar Istana Negara, Jakarta.
“Tidak mengeluarkan, izin tidak dikeluarkan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Mapolda Metro Jaya, Kamis (17/12).
Adapun massa dari Front Pembela Islam (FPI) dan aliansi 212 berencana menggelar aksi unjuk rasa di sekitar Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat (18/12).
Tuntutan mereka berkaitan dengan penahanan pimpinan mereka Habib Rizieq Shihab (HRS) hingga kasus tewasnya enam laskar mereka.
Pihak kepolisian juga telah bersiap untuk melakukan penyekatan untuk mencegah masuknya massa ke Ibu Kota. (riz/fin)