JAKARTA - Polri mendeteksi 20 ribu lebih kotak amal Yayasan Abdurrahman Bin Auf (ABA) menjadi sumber pendanaan kelompok teroris Jamaah Islamiyah (JI). Jumlah tersebut tersebar di sejumlah wilayah di Tanah Air.
[caption id="attachment_500650" align="aligncenter" width="1080"] Infografis: Kotak Amal Teroris JI[/caption]
Yayasan bentukan JI
1. Yayasan pengumpul infak umum (Metode Kotak Amal)
- Terdaftar di Kemenkum HAM sebagai legalitas yayasan dan untuk syarat untuk mengeluarkan ijin Baznas
- Terdaftar di Baznas sebagai legalitas pengumpulan infak secara masif/umum
- Terdaftar di Kemenag untuk legalitas kegiatan dan membangun kepercayaan umat islam
- Contoh yayasan: ABA dan FKAM
- Metode pengumpulan infak pada acara tertentu seperti tablig akbar.
- Hanya memerlukan SK Kemenkum HAM untuk legalitas dan tidak perlu izin Baznas dan Kemenag karena pengumpulan tidak secara terus-menerus melainkan berkala.
- Program JI di antaranya pengumpulan dana untuk bantuan Suriah dan Palestina. Uang infak dikumpulkan dengan cara membuat acara-acara tabligh yang menghadirkan tokoh-tokoh dari Suriah atau Palestina dan uang infak diambil dari para peserta tablig
- Biasanya kurang transparansi jumlah uang infak yang terkumpul yang dimunculkan ke publik
- Contoh yayasan yaitu SO (Syam Organizer), OC (One Care), HASHI, HILAL AHMAR. (gw/fin)