News . 18/12/2020, 14:47 WIB

Eks Bupati Lampung Tengah Mustafa Bakal Duduk di Kursi Pesakitan Lagi

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA - Penyidikan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Tengah (Lamteng) tahun anggaran 2018 yang menjerat mantan Bupati Lampung Tengah Mustafa (MUS), rampung dilakukan.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, tim penyidik melakukan pelimpahan tahap 2 tersangka atas nama Mustafa dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Yang berarti, Mustafa bakal segera kembali duduk di kursi pesakitan.

"Hari ini (18/12) bertempat di Lapas Sukamiskin, Bandung, Tim Penyidik KPK melaksanakan tahap 2 yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti dalam perkara atas nama tersangka MUS kepada Tim JPU KPK," ujar Ali dalam keterangannya, Jumat (18/12).

Seiring dengan itu, kata Ali, Tim JPU KPK tak melakukan penahanan atas Mustafa lantaran yang bersangkutan tengah menjalani pidana badan dalam perkara lain. Rencananya, persidangan bakal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Bandarlampung.

"Tim JPU dalam waktu 14 hari kerja akan menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke PN Tipikor Tanjung Karang," katanya.

Ia mengungkapkan, Tim Penyidik KPK telah memeriksa sedikitnya 158 saksi dari berbagai unsur selama proses penyidikan.

Para saksi terdiri dari PNS dan pejabat Pemkab Lamteng, anggota DPRD Lamteng, dan pihak swasta.

Sebelumnya, KPK mengumumkan penetapan mantan Bupati Lampung Tengah (Lamteng) Mustafa, seorang pimpinan dan tiga anggota DPRD Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng), serta dua pihak swasta sebagai tersangka pada 30 Januari 2019 lalu.

Penetapan ini terkait pengembangan perkara dugaan suap kepada anggota DPRD Lamteng terkait pinjaman daerah tahun anggaran 2018.

Keempat anggota DPRD tersebut adalah Ketua DPRD Lamteng Achmad Junaidi S; serta tiga Anggota DPRD Lamteng masing-masing Bunyana, Raden Zugiri, dan Zainudin.

Sementara, dua pihak swasta yang dimaksud merupakan Pemilik PT Sorento Nusantara Budi Winarto dan Pemilik PT Purna Arena Yudha Simon Susilo.

Mustafa diduga menerima fee sebesar 10 hingga 20 persen dari ijon sejumlah proyek Dinas Bina Marga Kabupaten Lamteng.

Diduga, Mustafa sedikitnya menerima total Rp95 miliar dalam kurun Mei 2017 hingga Juli 2018.

Ia juga diduga menerima suap Rp12,5 miliar dari Budi dan Simon yang digunakan untuk menyuap anggota DPRD Lampung Tengah.

Pemberian uang oleh Mustafa diduga terkait pengesahan APBD-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp1,825 miliar, pengesahan APBD Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2018 sebesar Rp9 miliar, dan pengesahan pinjaman Pemkab Lampung Tengah kepada PT SMI sebesar Rp1 miliar.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com