News . 16/12/2020, 08:00 WIB

Soal Dendam, Bukan Penegakan Hukum

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA - Penetapan tersangka dan penahanan Habib Rizieq Shihab (HRS) oleh polisi mendapat sorotan. Langkah tersebut dinilai bukan sebuah penegakan hukum, tapi semata hanya dendam.

Politisi Gerindra, Fadli Zon menilai apa yang dilakukan aparat kepolisian terhadap Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) HRS, bukan masalah penegakan hukum dan keadilan. Namun lebih kentara bermuatan dendam dan kebencian.

“Terbukti ini bukan persoalan penegakan hukum, ini persoalan dendam. Ini persoalan ketidaksukaan, persoalan politik. Dan ini menurut saya sangat membahayakan situasi sekarang,” ujar Fadli Zon dilansir dari Chanel YouTube-nya, Selasa (15/12).

BACA JUGA:  Pemprov DKI Musnahkan 1 Ton Sampah Masker Sejak Awal Pandemi

Anggota Komisi I DPR ini menyebut, hal tersebut bisa ditelaah dari pasal-pasal yang disangkakan kepada HRS. Pasal-pasal yang dituduhkan terkesan sangat dipaksakan.

“Menurut saya, penggunaan atau tuduhan terhadap Habib Rizieq dengan pasal 93 UU karantina kesehatan dan pasal 160 KUHP tentang penghasutan, ini sangat sumir,” ungkapnya.

Waketum Partai Gerindra ini meyakini, kedua pasal tersebut tidak mempunyai satu dasar yang kuat. Pada pasal-pasal itu, tidak ada satu unsur yang bisa menjadikan HRS ditahan.

Terlebih banyak ahli hukum yang sependapat dengannya. Menurutnya, kepolisian bukan ingin menegakkan keadilan. Tapi ingin memenjarakan HRS.

BACA JUGA:  Anak 5 Bulan Sudah Diberi MPASI, Netizen Beri Saran ke Suami Vanessa Angel

“Seperti juga pendapat para pakar hukum, dipaksakan untuk diterapkan pada Habib Rizieq karena mereka ingin menghukum dan memenjarakan Habib Rizieq, bukan ingin menegakan keadilan,” ucapnya.

Dikatakannya, banyak masyarakat yang mengadu kepada dirinya selaku anggota Dewan. Mereka menuntut keadilan. Sebab banyak kejanggalan dalam kasus kerumunan ini.

“Karena di mana-mana terjadi kerumunan yang sama, tapi kenapa hanya pada Habib Rizieq Shihab dan para pengikutnya terutama dari kalangan FPI dan Ummat Islam ada diskriminasi semacam ini,” katanya.

Untuk itu, dia mengimbau agar Pemerintah dan aparat penegak hukum berlaku adil. Sebab masyarakat saat ini sudah cerdas dalam menilai mana keadilan dan mana kebiadaban.

BACA JUGA:  Begini Penjelasan Mahfud MD Tolak Uji Materi UU Penodaan Agama yang Diajukan Gus Dur

“Saya imbau kepada Presiden RI, Menko Polhukam, Kapolri, dan aparat yang terkait dengan penegakan hukum, persoalan hukum di indonesia, sebagai negara pancasila harus dipraktekkan dengan adil. Jangan hanya menjadi jargon di bibir saja,” katanya.

“Karena masyarakat sekarang ini sudah dapatkan informasi dengan cepat, sehingga bisa menilai mana yang adil dan mana yang tidak adil. Mana yang beradab dan mana yang biadab,” pungkas Fadli Zon.

Terkait penetapan dan penahanan, kuasa hukum HRS Aziz Yanuar, melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (15/12).

"Ini adalah upaya elegan dan salah satu ikhtiar kami untuk membela kepentingan hukum Rizieq Shihab," ujar Aziz.

BACA JUGA:  Meski Seorang Katolik, Natalius Pigai Kerap Membela Umat Islam, Ini Alasannya…

Dia menjelaskan, gugatan praperadilan itu diterima pengadilan dengan nomor register 150/Pid.Pra/2020/PN.Jkt.Sel.

Pada kesempatan terebut, Aziz menyebut pihaknya mendaftarkan enam gugatan praperadilan atas nama Rizieq Shihab dan lima orang tersangka lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan pada kerumunan di Petamburan pada 14 November 2020.

Aziz memohon doa dan dukungan kepada para pencinta kebenaran dan tegaknya keadilan. Dia juga berharap agar keadilan tegak tanpa pandang bulu.

"Dan dihentikannya segala dugaan bentuk diskriminasi hukum serta dugaan kriminalisasi ulama," tegas Aziz.

BACA JUGA:  Bea Cukai Bengkalis Dorong Potensi Ekspor Kopi Khas Kepulauan Meranti

Terkait isi petitum, Aziz mengatakan, tim kuasa hukum FPI meminta hakim menyatakan tidak sah dan membatalkan penetapan tersangka terhadap enam orang tersangka, serta penahanan dan penangkapan terhadap Rizieq Shihab.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com