News . 16/12/2020, 16:09 WIB

Bea Cukai Pontianak Laksanakan Monitoring Harga Transaksi Pasar Hasil Tembakau

Penulis : Admin
Editor : Admin

PONTIANAK – Menjelang akhir tahun, Bea Cukai Pontianak melaksanakan kegiatan pemantauan Harga Transaksi Pasar (HTP) ke beberapa tempat penjualan eceran di Kecamatan Sungai Kakap Kabupaten Kubu Raya, Kecamatan Pontianak Utara dan Kecamatan Pontianak Kota, serta Kota Pontianak.

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya pengawasan atas peredaran produk hasil tembakau, seperti rokok. Dilakukan dengan mendata berbagai macam merk dan jenis rokok, kegiatan ini bertujuan untuk memantau perkembangan HTP produk hasil tembakau di wilayah Pontianak.

Pada kesempatan ini pula Achmat Wahyudi, Kepala Kantor Bea Cukai Pontianak memberikan penyuluhan kepada para penjual eceran tentang ciri-ciri rokok illegal, “yaitu rokok tanpa dilekati pita cukai/rokok polos, rokok dilekati pita cukai palsu, salah peruntukan dan menggunakan pita cukai bekas.”

Melalui kegiatan yang berlangsung pada 8-12 Desember 2020 ini, diharapkan dapat meningkatkan pemahaman para penjual eceran tentang rokok illegal, serta dapat menjadi upaya dalam pemberantasan peredarannya di Pontianak.(rls/fin)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com