Diungkapkan Argo, penyidik menahan HRS karena beberapa alasan. Salah satunya karena dikhawatirkan mengulangi perbuatannya.
"Alasan penahanan ada dua yaitu objektif dan subjektif. Untuk objektif ancaman di atas 5 tahun, subjektif kenapa dilakukan penahanan yang pertama agar tersangka tidak melarikan diri, kemudian tersangka tidak menghilangkan barang bukti dan yang ketiga adalah tidak mengulangi pengulangannya," katanya.
Di sisi lain, polisi mengultimatum dua tersangka lainnya untuk menyerahkan diri secepatnya. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakanHRS dan tiga tersangka lainnya telah menyerahkan diri. Sementara dua lainnya, yaitu Ketua Umum FPI Sobri Lubis dan Panglima LPI Maman Suryadi masih diburu polisi.
BACA JUGA: Bea Cukai Meulaboh Kenalkan Potensi Daerah pada Investor Jepang
"Kami mengharapkan yang dua lagi sampai dengan saat sekarang ini belum menyerahkan diri untuk segera menyerahkan diri, kalau tidak akan kami tangkap," katanya.Yusri mengatakan tiga tiga tersangkan selain HRS telah menyerahkan diri pada Minggu (13/12) dini hari.
"Tadi pagi sekitar pukul 01.00 WIB, tiga orang dari kelima orang tersebut menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya," ungkapnya.
Tiga tersangka yang dimaksud adalah Haris Ubaidillah sebagai ketua panitia, Habib Idrus selaku kepala seksi dan Ali bin Alwi Alatas selaku sekretaris panitia. Ketiganya, didampingi oleh pengacara saat menyerahkan diri.
BACA JUGA: Menteri Keuangan Sebut Integritas Institusi Masih Perlu Diperbaiki
"Pertama atas nama Haris Ubaidillah sebagai ketua panitia, kemudian kedua atas nama Idrus, ketiga atas nama Ali Alwi Alatas. Ketiga orang tersebut di bawah bersama-sama dengan pengacaranya mendatangi Polda Metro Jaya menyerahkan diri kepada Polda Metro,"ungkap Yusri.Panitia penyelenggara acara Maulid Nabi dan pernikahan putri Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab di Petamburan, Jakarta Pusat, terancam pasal berlapis terkait pelanggaran kekarantinaan kesehatan serta penghasutan.
“Sekarang masih dalam pemeriksaan. Masih berjalan pemeriksaan. Nanti kita tunggu saja hasilnya seperti apa dari penyidik, apakah masih di Pasal 93 Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan atau ada penambahan pasal, di situ nanti kita lihat dari hasil penyidikan. Kalau Pasal 93 cuma ancamannya satu tahun, gak akan ditahan,” katanya.(gw/fin)