News . 14/12/2020, 04:00 WIB

BI Babel Musnahkan Ribuan Uang Palsu

Penulis : Admin
Editor : Admin

Deputi Direktur BI Babel, Tantan Heroika menjelaskan, pemusnahan uang rupiah palsu (Urupal) ini berdasarkan Surat No.1/Pen Pid/2020/PN Pgp tanggal 17 Februari 2020 tentang Penetapan Permohonan izin Melakukan Pemusnahan Barang Temuan Rupiah Palsu oleh Ketua Pengadilan Negeri Pangkalpinang dan Surat No.B/880/11/2020/Dit Reskrimsus Polda Babel tanggal 27 Maret 2020.

BACA JUGA:  Bareskrim Gelar Rekonstruksi Penembakan 6 Laskar FPI Malam Ini

"Temuan pecahan uang palsu ini dominannya pada uang pecahan Rp100.000 dan Rp50.000, bersumber dari laporan masyarakat di loket penukaran BI, pengolahan uang dengan menggunakan mesin sortasi uang kertas (MSUK), Hitung Ulang Manual (HUM) dan laporan dari perbankan yang ada di wilayah Babel," jelasnya seperti dikutip dari Babel Pos (Fajar Indonesia Network Grup).

Ia menambahkan, berdasarkan data aplikasi BI Counterfeit Analysis Center (CAC), selama lima tahun terakhir sejak 2015 temuan uang palsu menunjukkan tren yang terus menurun. "Ini dari 2015 hingga 2019 yang nominalnya tidak diakui oleh kita. Ada 3 bank, yaitu BCA, HSBC dan CIMB, sedangkan untuk bank lain tidak ada yang melapor, jadi tidak terdeteksi," ungkap Tantan.

Pemusnahan ini, diungkapkan dia juga, untuk melindungi masyarakat dari tindak kejahatan pemalsuan uang Rupiah sehingga uang palsu yang ditemukan tak beredar kembali di kalangan publik. Selain itu juga untuk menjaga dan membatasi ruang gerak daripada peredaran uang palsu agar masyarakat bisa mendeteksi sejak dini dengan cara diraba, dilihat dan diterawang.

BACA JUGA:  Habib Rizieq Resmi Ditahan, Ade Armando: Semoga Bisa Bongkar Jaringan yang Mendanainya

"Salah satu upaya yang dilakukan Bank Indonesia adalah dengan meningkatkan pengetahuan masyarakat terkait uang rupiah melalui kegiatan publikasi dan edukasi ciri-ciri keaslian uang rupiah (CIKUR) kepada masyarakat. Kegiatan tersebut rutin dilakukan oleh Bank Indonesia melalui sosialisasi langsung dan menggunakan media sosial," tuturnya.

BI juga dikatakannya, telah membentuk organisasi Badan Koordinasi Pemberatasan Rupiah Palsu (BOTASUPAL) sebagai salah satu wadah untuk optimalisasi sanksi hukum terhadap pelaku tindak pinda uang palsu untuk menciptakan efek jera.

"Ke depan, kegiatan edukasi dan sosialisasi mengenai ciri khas rupiah yang akan kita edukasi ke seluruh pelosok masyarakat agar bisa membedakan mana yang asli dan mana yang dipalsukan. Jika masyarakat sudah bisa membedakan itu, Kuta harapkan bisa membantu aparat untuk mencari pengedar dan pembuat uang palsu tersebut," imbuhnya, seraya mengimbau masyarakat untuk selalu menggunakan 3D (Dilihat, Diraba, Diterawang), senantiasa menjaga dan merawat rupiah agar semakin mudah mengenali keasliannya. (jua)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com