News . 13/12/2020, 05:47 WIB
JAKARTA- Petinggi Front Pembela Islam, Habib Rizieq Shihab (HRS) resmi ditahan terkait kasus penghasutan dan melawan petugas dalam kasus kerumunan acara di Petamburan, Jakarta Pusat.
Sedianya, HRS diperiksa selama kurang lebih 12 jam mulai pada Sabtu pukul 10.30 oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Habib Rizieq tampak keluar dikawal petugas pada Minggu (13/12/2020) pukul 00.23 WIB. Dia tampak mengenakan baju tahanan berwarna oranye dengan tangan diikat.
Habib Rizieq ditahan di Rutan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 12 Desember hingga 31 Desember mendatang
Dalam kasus ini, penyidik menyimpulkan ada 6 orang sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara.
Keenam tersangka adalah Habib Rizieq selaku penyelenggara acara, Haris Ubaidillah selaku ketua panitia acara, sekretaris panitia inisial A, MS selaku penanggung jawab bidang keamanan, SL selaku penanggung jawab acara dan HI selaku seksi acara.(dal/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com