News . 10/12/2020, 19:24 WIB
JAKARTA- Anggota DPR RI Fadli Zon mengatakan, peristiwa penembakan 6 enam orang warga sipil dari anggota Front Pembela Islam (FPI) oleh aparat kepolisian di Karawang, Senin kemarin, menjadi penanda buruknya penegakkan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia.
Fadli Zon menilai, penembakan itu telah menewaskan 6 nyawa anak-anak muda tanpa proses yudisial. Polisi juga punya dalih yang lemah dan terus berubah dan tak sinkron satu sama lain. Untuk itu, dia meminta agar Presiden Joko Widodo bersikap dan bentuk Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF).
"Presiden seharusnya segera membentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF) terdiri dari berbagai elemen bangsa seperti Komnas HAM, aktivis HAM, perwakilan ulama, akademisi, wartawan dan pihak-pihak lain, " ujar Fadli Zon lewat keterangan tertulisnya, Kamis (10/12).
Anggota Komisi I DPR RI ini mengatakan, Insiden itu harus direspon segera oleh pemerintah. Sebab jika dibiarkan bisa mengeskalasi kemarahan publik.
Setidaknya Fadli Zon membeberkan beberapa alasan pemerintah wajib membentuk TGPF.
"Pertama, polisi saat ini harus dianggap sebagai pihak yang tengah berperkara, sehingga pengusutan masalah ini harus melibatkan pihak-pihak lain yang lebih independen," ujar Fadli Zon.
Kedua, lanjut Fadli, tingkat kepercayaan masyarakat terhadap aparat kepolisian saat ini sangat rendah. Apapun yg dinyatakan oleh polisi, cenderung tak dipercayai oleh publik.
"Sehingga, penting dibentuk tim independen," katanya.
Ketiga, sambung Fadli, tindakan extra-judicial killing terhadap warga sipil biasa sebagaimana terjadi kemarin bisa dianggap sebagai bentuk pelanggaran HAM berat (gross violation of human rights), sehingga perlu ada upaya ekstra dalam proses pengusutannya.
"Tindakan pembunuhan di luar putusan pengadilan semacam itu tak boleh dilegitimasi oleh alasan apapun. Tindakan seperti itu dilarang, baik oleh hukum HAM internasional maupun oleh berbagai peraturan perundang-undangan di negeri kita," papar Fadli Zon.
Dia mengatakan, jika memang ada pelanggaran hukum yang dilakukan oleh 6 orang warga sipil tadi, aparat kepolisian seharusnya bisa memprosesnya sesuai ketentuan pidana yang belaku.
"Akibat terjadinya extra-judicial killing oleh aparat, mereka jadi tak bisa diadili di sebuah pengadilan terbuka untuk membuktikan tuduhan yang disampaikan polisi kepadanya. Dan rakyat melihat mereka tak sedang berperkara dengan polisi," kata Fadli Zon.
Dan keempat, menurut Fadli Zon, ada banyak sekali keganjilan dalam kasus tewasnya 6 orang warga sipil anggota FPI kemarin. Hampir semua penjelasan yang disampaikan oleh aparat kepolisian sulit diterima akal sehat.
"Misalnya, disebutkan ada aksi tembak-menembak, tapi di mana tempat kejadian perkaranya? Mana bukti serangan terhadap aparat kepolisiannya? Bagaimana bisa satu mobil anggota FPI menyatroni tiga buah mobil yang ditunggangi aparat?" cetus Fadli Zon. (dal/fin).
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com