SLAWI - Tersangka pengunggah video adzan jihad dalam sebuah acara pengajian di RT 03 RW II, Desa Dukuhturi, Kecamatan Dukuhturi, Minggu (29/11) silam, diringkus aparat Satreskrim Polres Tegal bersama Subdit Jatanras Polda Jawa Tengah.
Kapolres Tegal AKBP Muhammad Iqbal Simatupang SIK sempat menggelar konferensi pers kasus tersebut di lobi Mapolda Jawa Tengah menyatakan, tersangka pengunggah video berinisial JAK, 43, warga RT 03 RW XI,Kelurahan Kertajaya, Kecamatan Gubeng, Kota Surabaya.
"Kami sempat mencari tahu kebenaran perihal video tersebut. Setelah menerima laporan masyarakat mengenai video viral itu, kami langsung melaksanakan penyelidikan," ujarnya, Selasa (8/12).
BACA JUGA: Ketua KPK Harap Hakordia 2020 Jadi Momentum Kesadaran Budaya Antikorupsi
Menurut kapolres, kasus tersebut merupakan tindak pidana Informasi Transaksi Elektronik (ITE) berupa penyebaran informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan. Setelah ditelusuri melalui YouTube, didapati video yang di unggah oleh akun Agung Mujahid dengan durasi 1 menit 12 detik itu memuat seruan azan jihad berjudul “Seruan Jihad dari Tegal Dipimpin oleh Habieb Fadhil Asseggaf demi menjaga dan mengawal IB MRS dan Habieb Hanif”.“Video tersebut dianggap dapat menimbulkan permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas agama ataupun golongan,” bebernya seperti dikutip dari Radar Tegal (Fajar Indonesia Network Grup).
Menindaklanjuti laporan tersebut, Satreskrim Polres Tegal yang didukung Subdit Jatanras Polda Jateng melakukan upaya profiling terhadap pemilik akun YouTube Agung Mujahid. Hasilnya, pemilik akun atau terduga pelaku penyebaran video berinisial JAK.
BACA JUGA: Ini 4 Anak-Menantu Pejabat Negara yang Diklaim Menangkan Pilkada 2020
Pelaku diduga keras telah melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas Suku, Agama, Ras dan Antargolongan (SARA).Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka JAK, yang bersangkutan menjelaskan telah menyebarkan sebuah video yang di dapat dari WhatsApp Grup bernama Puaz. Video itu ditujukan kepada pemerintah yang menurut tersangka telah melakukan kriminalisasi terhadap MRS. Pelaku kemudian mengunggah pada akun Youtube miliknya yang bernama dengan maksud dan tujuan untuk memberitahu halayak luas bahwa telah ada seruan jihad dari Tegal, Jawa Tengah yang ditujukan kepada pemerintah yang menurut tersangka telah melakukan kriminalisasi terhadap MRS.
BACA JUGA: Unggah Foto Terbaru, Rekan Artis Salfok Lihat Tanda di Leher Mayangsari
“Kami sudah periksa 6 saksi, 2 diantaranya saksi ahli yaitu ahli bahasa dan ahli ITE, 4 lainya masyarakat” ungkap Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar Fitriana Sutisna SIK MSi.Pihaknya juga menguak fakta, diantaranya video pengumandangan azan jihad yang diunggah oleh tersangka. Merupakan sebuah video yang direkam oleh seseorang pada acara pengajian di wilayah RT 3 RW II, Desa Dukuhturi, Kecamatan Dukuhturi, Minggu (29/11).
“Yang mengumandangkan azan jihad di adalah S,yang saat ini merupakan tahanan Satreskrim Polres Tegal atas kasus penipuan,” ungkapnya.
BACA JUGA: Mendes PDTT Fokus Beri Perhatian ke 10 Ribu Lebih Desa yang Masih Tertinggal
Direskrimum Polda Jateng Kombes Pol R Y Wihastono YP menambahkan, tersangka lain yaitu S atau yang mengumandangkan adzan telah di tangkap atas kasus penipuan dengan kerugian mencapai Rp125 Juta. Dari Kasus ini, polisi menyita barang bukti berupa 1 buah handphone Samsung A51 warna hitam, 1 buah handphone Vivo S5 warna hitam dan 1 buah barang bukti elektronik berupa akun YouTube dengan nama akun Agung Mujahid.“Adapun pasal yang disangkakan pada tersangka yaitu Pasal 45 A ayat 2 JO Pasal 28 A ayat 2 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang ITE dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar,” tegasnya. (her/gun)