JAKARTA - Polda Metro Jaya melayangkan surat pencegahan ke luar negeri atas nama Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab kepada Direktorat Jendral Imigrasi Kemenkumham usai ditetapkan sebagai tersangka dugaan pelanggaran protokol kesehatan.
"Penyidik juga sudah membuat surat pencekalan yang pertama kepada Muhammad Rizieq Shihab (MRS) kepada Dirjen Imigrasi Kemenkumham dalam waktu 20 hari," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Kamis (10/12).
Selain Rizieq, kepolisian juga turut mengajukan surat pencegahan sebanyak lima orang lainnya yang turut ditetapkan sebagai tersangka..
"Polda Metro Jaya juga membuat surat pencekalan keluar negeri kepada Haris Ubaidillah, Alwi Alatas, Ahmad Suryadi, Ahmad Sabri Lubis dan Idrus, sudah kita lakukan pencekalan, surat sudah kita kirim pada 7 Desember 2020," tambahnya.
Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan MRS dan lima orang lainnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan dalam kerumunan massa yang terjadi Petamburan, Jakarta Pusat pada Sabtu (14/11).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan selain Rizieq ada lima orang lainnya yang turut ditetapkan sebagai tersangka dengan perannya masing-masing.
"Ada enam yang ditetapkan sebagai tersangka, pertama penyelenggara saudara MRS di Pasal 160 dan 216 KUHP, kedua ketua panitia saudara HU, sekretaris panitia saudara A, keempat MS penanggung jawab, kelima SL itu penanggung jawab acara dan HI kepala seksi acara," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Rabu.
Lebih lanjut, Yusri juga mengatakan tidak tertutup kemungkinan jumlah tersangka bertambah seiring dengan berjalannya proses penyidikan terhadap kasus tersebut.
"Enam orang dari saksi menjadi tersangka. Kita masih menunggu yang lain," tambahnya. (riz/fin)