News . 10/12/2020, 22:52 WIB
JAKARTA - Buronan terpidana kasus korupsi dana simpan pinjam, Jumiati bin Tandi dibekuk tim Tangkap buronan (tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat bersama Kejaksaan Negeri Polewali Mandar (Polman), Kamis (10/12).
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat Jhonny Manurung mengatakan buronan Jumiati berstatus terpidana yang di hukum satu tahun delapan bulan penjara terkait kasus korupsi dana simpan pinjam.
"Kita tangkap di daerah Wonomulyo, Kabupaten Polman, Sulawesi Barat. Terpidana kita tangkap sepulangnya bekerja sebagai tenaga kerja Indonesia di luar negeri yaitu di Dubai, Uni Emirat Arab,” katanya, Kamis (10/12).
Dia menjelaskan Jumiati merupakan buronan ke 11 yang berhasil diamankan oleh tim Tabur Kejati Sulbar. Menurutnya keberhasilan pihaknya menangkap Jumiati berawal ketika kepulangan terpidana ke Indonesia terpantau Tim Intel Kejati Sulbar dan Kejati Polman melalui akun sosmed Facebook.
“Tim dipimpin Asintel Irvan Paham Samosir selanjutnya mengikuti secara diam-diam terpidana yang buron selama tiga tahun sampai di daerah Wonomulyo, Polman dan kemudian menangkapnya,” jelasnya.
Terpidana Jumiati sebelumnya berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor Mamuju Nomor:11/Pid.Sus/TPK/2017/PN.Mam tanggal 19 Juni 2017 dinyatakan terbukti bersalah korupsi dana simpan pinjam.Terpidana pun dihukum satu tahun delapan bulan penjara dan denda Rp50 juta subsidair dua bulan kurungan. Selain juga diperintahkan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp88 juta subsidair lima bulan kurungan.
“Tapi ketika dipanggil Kejari Polman untuk dieksekusi terpidana tidak pernah datang dan kemudian dinyatakan buron dan masuk daftar pencarian orang atau DPO. Selama buron terpidana bekerja sebagai TKI di Dubai,” tegasnya.
Terpidana oleh Tim Jaksa Eksekutor telah dibawa ke Kejari Polman untuk dilakukan rapid test sebelum dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Polman guna menjalani hukuman.
Diketahui, penangkapan DPO pada wilayah hukum Kejati Sulbar terus dilaksanakan dan langsung dipantau dan diarahkan Kepala Kejaksaan Tinggi SulBar Johny Manurung, sebagai upaya dalam mendukung program kerja Jaksa Agung RI ST. Burhanudin SH MH dalam penegakan hukum. (lan/rls/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com