News . 09/12/2020, 11:35 WIB
JAKARTA - Pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) kini semakin mudah mendapatkan izin usaha setelah UU Cipta Kerja disahkan DPR RI. Terobosan ini dilakukan dalam transformasi ekonomi Indonesia guna keluar dari middle income trap.
Saat ini pemerintah tengah menyusun aturan pelaksanaan berupa 40 Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) dan 4 Rancangan Peraturan Presiden (RPerpres). Dalam proses penyusunan ini, pemerintah menyosialisasikan substansi UU Cipta Kerja sekaligus menyerap masukan dan tanggapan dari masyarakat serta seluruh pemangku kepentingan terkait.
Lanjut Airlangga, dengan demikian diharapkan mampu memberikan perlindungan dan kemudahan bagi UMKM dan Koperasi. “Selain itu untuk penyederhanaan, sinkronisasi, dan pemangkasan regulasi, serta bisa menciptakan lapangan kerja baru melalui peningkatan investasi,” kata Ketua Umum Partai Golkar ini.
”Hal ini lah yang membuat pelaku UMK hingga Pelaku Usaha Menengah dan Besar mengalami kesulitan untuk mendapat perizinan, memulai kegiatan usaha, dan bahkan sulit untuk mengembangkan usaha yang telah ada,” tambah dia.
“Untuk usaha dengan Risiko Rendah cukup dengan pendaftaran (NIB), untuk usaha Risiko Menengah dengan Sertifikat Standar, dan yang mempunyai Risiko Tinggi dengan izin,” papar Airlangga.
Anang menjelaskan, fokus utama dari adanya UU Cipta Kerja adalah mendukung adanya kemudahan berusaha dan peningkatan iklim investasi yang belum optimal. Menurut dia, tidak hanya mengundang pemodal asing, namun juga UMKM serta terciptanya lapanga kerja.
"Tidak selalu investasi itu dari asing. Ketika kelas menengah dan kecil memulai usaha, ini juga bisa disebut investasi dalam negeri yang juga mendorong terciptanya lapangan pekerjaan," tukas dia. (din/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com