News . 08/12/2020, 13:17 WIB

Ferdinand: Yang Perintahkan Polisi Tembak 6 Laskar FPI Itu Bukan Presiden, Tapi....

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA- Eks Politikus Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean menilai, tindakan tegas aparat kepolisian dengan menembak 6 laskar Front Pembela Islam (FPI) hingga tewas, bukan atas perintah Presiden. Tetapi perintah undang-undang.

"Yang memerintahkan petugas Pori menembak 6 orang itu adalah undang-undang, bukan Presiden," ujar Ferdinand di akun twitternya, Selasa (8/12).

Dia menjelaskan, ketegasan kepolisian itu ada dalam UU yang mengatur kewenangan polisi dalam melaksanakan tugas.

"UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 16 dan 18 mengatur kewenangan tersebut dalam rangka melaksanakan tugas sebagai penyelidik atau sebagai penyidik,' ucap Ferdinadn Hutahaean.

Dikatakan Ferdinand, aparat negara diberi kewenangan oleh undang-undang untuk mengambil tindakan tegas dalam menjalankan kewajibannya.

Termasuk menembak seseorang untuk menghentikan upaya yang membahayakan nyawa petugas atau lingkungan atau masyarakat lainnya.

"Prosedurnya jelas, aturannya ketat, tak mungkin Polri asal-asalan," ujar dia.

[caption id="attachment_498072" align="alignnone" width="600"] Polisi Bentrok Dengan Pendukung FPI, 6 Tewas Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran didampingi Pangdam Jaya Mayjen Dudung Abdurachman memberikan keterangan kepada media di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (07/12). Irjen Fadil Imran klaim, aparat polisi terlibat bentrok dengan para pendukung Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di kawasan Cikampek, pada Senin (7/12) pukul 00.30.WIB. Enam dari 10 pengikut Habib Rizieq Shihab tewas ditembak polisi di Tol Jakarta-Cikampek karena melakukan perlawanan. FOTO : Issak Ramdhani / Fajar Indonesia Network.[/caption]

Soal perbedaan keterangan kejadian antara FPI dan pihak Polda Metro Jaya, Ferdinand lebih memercayai apa yang disampaikan oleh kepolisian.

"Polri tak mungikn berbohong soal peristiwa ini. Polri pasti menyampaikan sesuai dengan peristiwa sesungguhnya. Polri adalah petugas yang ada di lapangan dan terlibat langsung dalam kejadian. Keterangan polri labih kita percaya daripada keterangan orang yang tak dilokasi," cetus Ferdinand.

Sebelumnya, ada perbedaan kronologi kejadian dari Polda Metro Jaya dan Front Pembela Islam (FPI).

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran dalam keterangan persnya mengatakan, anggotanya pertamakali diserang dengan senjata api oleh laskar FPI ketika melakukan patroli di Tol Cikampek.

Merasa terancam, kepolisian melakukan tindakan tegas dengan membalas tembakan itu. Hingga 6 orang dari 10 anggota FPI di dalam rombongan Habib Rizieq itu, tewas tertembak.

Keterangan ini betolak belakang dengan pihak FPI. Juru bicara FPI, Munarman membantah laskarnya mempunyai senjata api.

Dia menduga, tidak ada kontak senjata. Namun polisi membawa mereka ke satu tempat dan melakukan pembantaian keji terhadap 6 orang laskar itu.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com