News . 08/12/2020, 08:50 WIB

Bea Cukai Cirebon Dorong Penegakan Hukum Cukai Lewat Pengawasan dan Edukasi Kepada Masyarakat

Penulis : Admin
Editor : Admin

CIREBON – Bea Cukai Cirebon dorong penegakan hukum di bidang cukai lewat pengawasan dan edukasi kepada masyarakat. Lewat operasi pasar yang dilakukan Bea Cukai Cirebon pada Selasa (01/12), berhasil diamankan 142.800 batang rokok ilegal. Selain itu Bea Cukai Cirebon juga menjadi narasumber dalam acara focus group discussion pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) dan gempur rokok ilegal.

Kepala Kantor Bea Cukai Cirebon, Encep Dudi Ginanjar mengungkapkan terkait penindakan terhadap rokok ilegal yang dilakukan jajarannya bekerja sama dengan Satpol PP Kabupaten Majalengka, Satpol PP Provinsi Jawa Barat, dan Kanwil Bea Cukai Jawa Barat. “Operasi pasar kali ini dilakukan di Pasar Kadipaten, kami mendapati 142.800 batang rokok ilegal dari salah seorang pengusaha tempat penjualan rokok eceran,” ungkapnya.

Kerugian negara akibat pelanggaran tersebut ditaksir mencapai Rp64,97 juta. Selain mengamankan rokok ilegal, petugas juga menahan tersangka berinisial YW. “Kami berharap penindakan yang dilakukan secara kontinyu ini dapat semakin menekan angka peredaran rokok ilegal di Indonesia,” tambah Encep.

Untuk meningkatkan pemahaman terhadap ciri-ciri rokok ilegal, Bea Cukai Cirebon juga memberikan edukasi pada kesempatan FGD yang digelar oleh Pemerintah Kabupaten Kuningan pada Kamis (04/12). Dalam kesempatan tersebut hadir Mengundang Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) penerima DBHCHT dan anggota Asosiasi Petani Tembakau Indonesia Kabupaten Kuningan.

Dalam FGD ini, selain membahas pemanfaatan DBHCHT, Bea Cukai juga mengajak masyarakat mengenai ciri rokok ilegal dan bahayanya. “Kami memberikan peragaan mengenali rokok ilegal dan menunjukkan cara mengidentifikasi rokok ilegal dengan menggunakan sinar UV,” ungkap Ahmad Zakky Mawardi, Kepala Seksi Perbendaharaan Bea Cukai Cirebon.

Zakky menambahkan, “Sebagai instansi yang memiliki fungsi Community Protector, Bea Cukai Cirebon selalu berupaya meindungi masyarakat dari bahaya barang-barang ilegal salah satunya melalui edukasi kepada masyarakat. Dalam kegiatan ini Bea Cukai Cirebon mengajak masyarakat untuk selalu waspada dan turut berpartisipasi dalam gempur rokok ilegal untuk kesejahteraan rakyat Indonesia.”(rls/fin)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com