Bea Cukai Belawan Hibahkan 15.950 Masker kepada Satgas Covid-19 Sumut

fin.co.id - 08/12/2020, 15:00 WIB

Bea Cukai Belawan Hibahkan 15.950 Masker kepada Satgas Covid-19 Sumut

MEDAN – Kepala Kantor Bea Cukai Belawan, Tri Utomo Hendro Wibowo secara simbolis menyerahkan 15.950 pcs masker kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Sumatera Utara. Penyerahan tersebut dilakukan di Sekertariat Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Provinsi Sumut.

Tri Utomo mengatakan bahwa masker yang dihibahkan merupakan hasil tegahan Bea Cukai Belawan. “Masker ini merupakan bagian dari hasil tegahan yang tidak diurus oleh pemiliknya dan tidak memenuhi ketentuan perizinan impor sebelum Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 34 tahun 2020 berlaku yang kemudian oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara ditetapkan bahwa tindak lanjut Masker tersebut yaitu harus dihibahkan kepada Satgas Covid-19 Sumatera Utara,” jelas Tri.

PMK nomor 34 tahun 2020 tersebut mengatur tentang pemberian fasilitas bea masuk dan pajak atas impor barang untuk keperluan penanganan pandemi Covid-19. Melalui PMK ini, Kementerian Keuangan memberi kemudahan dalam kegiatan impor yaitu dengan memberi kesempatan kepada semua pihak (pemerintah pusat, pemerintah daerah, orang perseorangan, badan hukum, dan non badan hukum) mendapatkan barang impor untuk penanggulangan wabah Covid-19.

Dalam PMK tersebut diatur 73 jenis barang yang diberikan fasilitas kepabeanan. Fasilitas yang diberikan yaitu pembebasan bea masuk dan/atau cukai, tidak dipungut PPN atau PPN dan PPNBM, dan pembebasan dari pemungutan PPh pasal 22 terhadap impor barang untuk keperluan penanganan pandemi Covid-19 baik untuk komersial maupun non komersial.

Pengajuan fasilitas ini dapat dilakukan secara elektronik melalui portal Indonesia National Single Window (INSW) maupun diajukan secara tertulis kepada Kepala Kantor Bea Cukai tempat pemasukan barang. Fasilitas ini berlaku sampai dengan berakhirnya masa pandemi Covid-19 yang ditetapkan oleh BNPB.

“Diharapkan hibah ini dapat dimanfaatkan bagi yang membutuhkan dan semoga dengan adanya aturan ini semakin memudahkan pihak terkait untuk melakukan impor barang untuk keperluan penanganan Covid-19,” ujar Tri.(rls/fin)

Admin
Penulis