News . 08/12/2020, 09:33 WIB
JAKARTA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI melakukan pemetaan terhadap kerawanan tempat pemungutan suara (TPS) Pilkada 2020. Hasilnya, ditemukan49.390 TPS memiliki kerawanan.Yang tersebar menjadi sembilan indikator kerawanan.
Bawaslu merekomendasikan KPU untuk mengantisipasi kerawanan tersebut mengingat pemungutan dan penghitungan suara merupakan tahapan utama penyelenggaraan Pemilihan 2020. Selain itu, Bawaslu menertibkan sebanyak 409.796 unit alat peraga dan bahan kampanye di seluruh daerah pilkada yang menyelenggarakan pilkada.
Pemetaan kerawanan tersebut diambil dari sedikitnya 21.250 kelurahan/desa di 30 provinsi (kecuali Provinsi Papua) yang melaporkan kerawanan TPS di wilayahnya.
“Untuk mengantisipasi hambatan dalam pemungutan dan penghitungan suara, Bawaslu merekomendasikan jajaran penyelenggara pemilihan menyiapkan aksesibilitas TPS.Dengan memastikan fasilitas di TPS memudahkan pemilih khususnya penyandang disabilitas, orang lanjut usia, ibu hamil dan pemilih rentan sebagainya,” kata Afif di Kantor Bawaslu, Senin (7/12).
Pemungutan suara yang dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19 membutuhkan kesigapan petugas TPS untuk memastikan pemilih senantiasa menjaga jarak sepanjang hari pemungutan dan penghitungan suara.
Bawaslu juga menilai adanya KPPS yang terkonfirmasi positif Covid-19 sebagai indikator kerawanan. Sebab hal itu membuat petugas yang bersangkutan tidak dapat menjalankan tugas,padahal tidak ada KPPS pengganti. Akibatnya, pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara dilakukan dengan petugas yang tidak lengkap.
“Kerawanan masih ditambah lagi belum semua TPS melaksanakan simulasi penghitungan suara dengan menggunakan Sirekap. Terhadap daerah dengan kerawanan-kerawanan tersebutm KPU perlu mempertimbangkan proses penghitungan suara dengan cara manual,” tambahnya.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Ratna Dei Pettalolo menambahkan, hal yang tidak kalah penting adalah kebersihan daftar pemilih. Menjaga setiap pemilih yang memenuhi syarat untuk dapat menggunakan hak pilihnya.
“Formulir C Pemberitahuan-KWK yang telah sempat diberikan kepada pemilih yang tidak memenuhi syarat wajib ditarik kembali agar formulir tersebut tidak disalahgunakan. Selain itu perlu ada kebijakan cepat untuk mengantisipasi pemilih yang terdaftar di DPT tetapi tidak membawa KTP Elektronik dan/atau Surat Keterangan,” urainya.
Pemungutan dan penghitungan suara yang akan dilaksanakan besok, Rabu (9/12)adalah tahapan yang paling rentan terjadi pelanggaran dan kecurangan yang berpengaruh terhadap hasil pilihan pemilih.
Sekaligus menjadi dasar menentukan prioritas bagi pengawas kelurahan/desa dan pengawas TPS dalam melaksanakan tugas pengawasan pemungutan dan penghitungan suara.
TPS rawan adalah setiap peristiwa yang berpotensi mengganggu pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di TPS yang berdampak pada menurunnya partisipasi, hilangnya hak pilih, potensi kegagalan penghitungan suara melalui Sirekap dan pelaksanaan protokol kesehatan dalam pemilihan di masa pandemi.
“Selain pemetaan TPS, pada hari pertama masa tenang, Minggu (6/12) Bawaslu bersama KPU dan Satpol PP melakukan penertiban terhadap alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye,” terangnya.
Jumlah APK dan bahan kampanye yang ditertibkan sebanyak 409.796 unit di seluruh daerah yang menyelenggarakan pilkada. Penertiban tersebut untuk memastikan masa tenang bersih dari segala bentuk kegiatan yang dapat memengaruhi preferensi pemilih. (khf/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com