JAKARTA - Dalam dua pekan dua menteri di pemerintahan Joko Widodo-Ma'ruf amin menjadi tersangka korupsi. Lebih miris, salah satu menteri diduga korupsi bantuan sosial (bansos) COVID-19. Hal ini dinilai sebagai sebuah bukti revolusi mental yang digaungkan Jokowi gagal.
Din Syamsuddin, Presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) mengaku sangat prihatin dengan ditetapkannya Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara sebagai tersangka suap bansos COVID-19.
Mensos menjadi menteri kedua Jokowi yang dijjadikan tersangka korupsi dalam dua pekan. Sebelumnya Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dijadikan tersangka dugaan suap perizinan ekspor benih lobster.
BACA JUGA: Pernah Survei Kinerja Mensos, Charta Politika Didesak Tarik Hasil Surveinya
"Penangkapan Mensos Juliari Batubara sebagai tersangka pelaku tindak pidana korupsi oleh KPK sungguh merupakan keprihatinan mendalam, apalagi dalam dua minggu dua menteri menjadi tersangka," katanya dalam keterangannya, Minggu (6/12).Menurutnya, penetapan tersangka dua menteri tersebut menunjukkan Revolusi Mental yang digaungkan pemerintah telah gagal total. Terlebih dana yang dikorupsi adalah bansos untuk masyarakat yang sedang menderita akibat pandemi COVID-19.
"Hal itu membuktikan bahwa Revolusi Mental yang didengung-dengungkan telah gagal, karena korupsi masih merajalela di tubuh pemerintah," ucapnya.
BACA JUGA: Refly Harun: Jokowi Harusnya Serius Berantas Korupsi, Bukan Malah Sibuk Ngurus Habib Rizieq
Dia menilai korupsi yang dilakukan Mensos Juliari merupakan sebuah pengkhiatan terhadap bangsa."Adalah pengkhianatan besar terhadap rakyat, kala rakyat menderita karena COVID-19, justru dana bantuan sosial yang menjadi hak rakyat dikorupsi pejabat," lanjutnya.
Hal itulah yang KAMI kritisi selama ini. Pemerintah tidak bersungguh-sungguh dalam menanggulangi pandemi.
Dia pun mencurigai kasus dua menteri hanyalah puncak gunung es korupsi di negeri ini. Karenanya, KAMI mendukung KPK untuk terus memantau dan menyelidiki kemungkinan penyelewengan dana besar yang dialokasikan untuk penanggulangan COVID.
BACA JUGA: Ini Metode Gus Menteri Dorong Pengembangan Desa dan BUMDes
Din mengatakan, Perppu Presiden yang kemudian menjadi UU No. 2 Tahun 2020, untuk penanggulangan COVID, memang potensial mendorong tindak korupsi.Sebab, memberi kewenangan penuh kepada pihak pemerintah untuk menyusun anggaran dan bahkan memberi imunitas kepada para pejabat tertentu di bidang keuangan untuk tidak boleh digugat.
"Ini suatu pelanggaran terhadap konstitusi dan pembukaan peluang bagi korupsi. Alih-alih menyelamatkan rakyat dari pandemi, tapi uang rakyat dikorupsi," ucapnya.
"KAMI menuntut Presiden Joko Widodo untuk serius memberantas korupsi. Jangan suka berjanji tapi tidak mampu memberi bukti," pungkasnya.
BACA JUGA: Ditahan KPK, Juliari Batubara Bakal Undurkan Diri dari Jabatan Mensos
Sementara Ahli Hukum Tata Negara Refly Harun menilai tidak ada sense of crisis dari pemerintahan Jokowi untuk memimpin langsung pemberantasan korupsi."Pada era pemerintahan Jokowi ini, baru berlangsung 1 tahun, tapi 2 menteri telah dicokok KPK karena telah melakukan tindak pidana korupsi," ujarnya, di Channel Youtube Refly Harun.
Kedua menteri yang dijadikan tersangka itu berasal dari dua Partai yang besar di tanah air. Edhy Prabowo berasal dari Gerindra dan Juliari P Batubara berasal dari PDIP.
"Mungkin jangan-jangan, mereka berpikir KPK sudah lumpuh sehingga mereka bisa melakukan tindak pidana korupsi. Atau mereka tidak pernah berpikir bahwa KPK tidak akan mencokok mereka karena KPK sudah berada di bawah ketiak pemerintahan misalnya," ujar Refly.
BACA JUGA: Rumor Nikah Siri dengan Richard Kyle, Begini Kata Jedar
Dikatakanya, jika tidak ada sense of crisis dari pemerintahan Jokowi untuk memimpin langsung pemberantasan korupsi, maka tindakan ini tak akan pernah hilang."Kita tak bisa berharap korupsi bisa hilang di Indonesia, di negri ini," ujarnya.