JAKARTA - Sebuah video beredar, Ustad Maaher At-Thuwailibi telah mengenakan baju tahanan dengan peci. Dia nampak tak sanggup menahan air matanya sambil menjelaskan maksud postingannya di media sosial twitter yang dianggap menghina Habib Lutfi bin Yahya.
Maher menjelaskan bahwa dia mencintai semua Habib, termasuk Habib Luthfi Bin Yahya sebagai dzuriyat Nabi.
Dia menjelaskan, dirinya tidak bermaksud menghina Habib Lutfi dalam komentar tersebut. Hanya saja komentar itu disalahpahami.
"Saya ingin sampaikan bahwa saya tidak benci sama beliau. Saya mencintai beliau. Cuman komentar saya itu disalahpahami oleh banyak orang, kemudian dikirim dalam tanda kutip bahwa saya membenci beliau," ujar Ustad Maaher sambil menyeka air matanya.
Pria bernama asli Soni Eranata ini mengaku tak ingin meminta maaf lewat media sosial untuk menunjukkan kesungguhan hatinya. Dia berujar akan menemui Habib Luthfi untuk meminta maaf secara langsung.
"Demi Allah saya tidak pernah punya niat menghina dan tidak punya masalah dengan Habib Luthfi, beliau ulama besar,” kata Da'i asal Medan ini.
Merespon itu, Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Ali Mochtar Ngabalin bersyukur Maaher telah menyesal.
Dia menyebut Maaher jangan jadi sampah eksklusif dengan menangis mau mencium tangan Habib Lutfi. Ngabalin mengatakan, hukuman bagi Maaher agar bisa jadi pelajaran. bagi dirinya dalam bersikap.
"Alhamdulillah Wasyukrillah biar kau rasakan betapa pedihnya Soni kalau membenci sesama," kata Ngabalin di akun twitternya, @AliNgabaliNew, Ahad (6/12).
"Semoga menjadi pelajaran bagi yang lain wahai ustadz abal-abal. JANGAN MAU JADI SAMPAH Eksklusif: Sambil Menangis, Ustadz Maaher Ingin Cium Tangan Habib Luthfi," sambung Ngabalin.
Ngabalin juga menyebar sebuah video yang dia sebut sebagai jejak digital berita bohong yang dibuat oleh Ustad Maaher.
"Kasihan jejak digital berita bohong dan kebencian yang dilancarkan oleh SONI ERANATA si ustadz abal-abal yang kini resmi merintih penderitaan dalam rumah tahanan BARESKRIM" katanya.
"Alhamdulillah POLRI telah menyelamatkan ummat dari ujaran kebencian, intoleran dan adu domba si Soni sampah ummat," pungkas Ngabalin.
Soni Eranata alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Bareskrim Polri. Maaher ditangkap pada Kamis (3/12) lalu di kediamannya di Bogor pada pukul 04.00 WIB pagi.
Maaher disangkakan dengan Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang informasi dan Transaksi Elektronik. Maaher terancam pidana 5 tahun.