News . 06/12/2020, 20:05 WIB
JAKARTA - Menteri Sosial (Mensos) Juliari P. Batubara menyatakan bakal mengundurkan diri dari jabatannya pasca menyandang status tersangka kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek untuk penanganan Covid-19 tahun 2020.
Pernyataan itu dilontarkannya usai keluar dari ruang pemeriksaan sekitar pukul 19.05 WIB. Ia resmi mengenakan rompi oranye dan ditahan oleh KPK selama 20 hari ke depan di Rutan Pomdam Jaya Guntur, Setiabudi, Jakarta.
"Ya, ya. Nanti saya buat surat pengunduran diri," kata Juliari di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (6/12).
Akan tetapi, ia enggan berkomentar banyak soal kasus yang menjeratnya. Ia hanya berjanji bakal mengikuti proses hukum.
"Saya ikuti dulu prosesnya. Mohon doanya teman-teman," katanya.
KPK menetapkan lima tersangka dalam perkara dugaan suap bansos untuk wilayah Jabodetabek 2020.
Para tersangka antara lain Menteri Sosial Juliari P Batubara serta dua Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso yang diduga sebagai pihak penerima suap.
Selain ketiganya, KPK menetapkan dua pihak swasta yakni Ardian IM dan Harry Sidabuke yang diduga sebagai pemberi suap.
Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan, Juliari diduga menerima fee sebesar Rp10 ribu perpaket sembako dari nilai Rp 300 ribu.
Ia mengatakan, penerimaaan suap terhadap Juliari bermula dari pengadaan bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako di Kementerian Sosial dengan nilai sekitar Rp5,9 triliun untuk total 272 kontrak dan dilaksanakan dengan dua periode. Untuk memuluskan itu, Juliari menerima fee dari tiap-tiap paket bansos.
"Untuk fee tiap paket bansos di sepakati oleh MJS dan AW sebesar Rp 10 ribu perpaket sembako dari nilai Rp 300 ribu perpakat bansos," ujar Firli di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Minggu (6/12) dini hari.
Firli menyebut, pada pelaksanaan paket bansos sembako periode pertama, Juliari diduga telah menerima fee sebesar Rp8,2 miliar dari total uang Rp12 miliar yang diterima oleh Matheus. Uang untuk Juliari diberikan Matheus melalui Adi Wahyono.
Menurut Firli, pemberian uang tersebut dikelola oleh seseorang bernama Eko dan Shelvy N selaku Sekretaris di Kemensos yang juga orang kepercayaan Juliari. Uang itu digunakan untuk membayar berbagai keperluan pribadi Juliari.
Sementara untuk periode kedua pelaksanaan paket bansos ini terkumpul fee dari Oktober 2020 sampai dengan Desember 2020 sekitar Rp 8,8 milir. Firli menduga uang tersebut juga akan dipergunakan untuk keperluan Juliari.
Kasus ini diungkap melalui operasi tangkap tangan pada 5 Desember 2020 dini hari di beberapa tempat di Jakarta.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com