News . 05/12/2020, 08:35 WIB
JAKARTA – Lembaga pengawas pemilu melakukan evaluasi. Salah satunya, meminta kepastian proses rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan. Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2020 masih mengadopsi sistem rekapitulasi elektronik bernama Sistem Informasi Rekapitulasi Suara (Sirekap).
Sebelumnya, tekah disepakati penggunaan Sirekap hanya merupakan uji coba dan alat bantu penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara serta diperuntukkan sebagai sarana publikasi kepada masyarakat.
Ketua Bawaslu Abhan menjelaskan, pihaknya memaknai ruang lingkup dan batasan frasa alat bantu dengan dua sudut pandang. Pertama, apakah Sirekap merupakan alat bantu untuk menunjang kemudahan bagi KPU melakukan mekanisme rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan. Sehingga Sirekap menjadi bagian dari kesatuan proses tersebut.
Ia melanjutkan, berdasarkan PKPU 19/2020, didapat fakta hukum bahwa Sirekap merupakan mekanisme wajib yang harus dilaksanakan dalam setiap tahapan rekapitulasi. Atas hal ini, Bawaslu perlu meminta kepada KPU memberlakukan Sirekap dalam empat hal.
Pertama, memposisikan Sirekap tidak dalam satu kesatuan proses rekapitulasi, namun sebagai alat bantu untuk mempermudah masyarakat mendapatkan akses publikasi hasil rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan. Kedua, menggunakan berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara dan rekapitulasi secara manual sebagai basis utama dalam tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara pemilihan.
Keempat, menyiapkan alternatif penghitungan suara dan rekapitulasi hasil perolehan suara apabila Sirekap tidak dapat dipergunakan sehingga ada prosedur lain yang dapat digunakan.
Bawaslu meyakini, harus ada ruang untuk rekapitulasi manual sebagai mitigasi antisipasi apabila Sirekap tidak berjalan. Oleh karena itu, alternatif untuk penghitungan manual dengan menyiapkan file Excel dan formulir segera dilakukan KPU mengingat waktu semakin dekat untuk memberikan kepastian.
Bawaslu provinsi dan Bawaslu kabupaten/kota juga sedang mengidentifikasi TPS rawan sekaligus memastikan kesiapan TPS dengan protokol kesehatan prokes (prokes) pencegahan penyebaran Covid-19.
Salah satunya dengan penyediaan APD (alat pelindung diri), tempat cucian tangan, penyatisasi tangan, hingga memastikan tersedianya penyediaan bilik khusus apabila ada pemilih yang terindikasi Covid-19.
Bawaslu memandang, sejumlah isu krusial seperti penegakan protokol kesehatan dalam pemungutan dan penghitungan suara, ketersediaan logistik dalam bentuk APD di TPS, kesiapan SDM penyelenggara, saksi dan pengawas terutama memastikan seluruhnya dijamin dalam kondisi sehat.
“Ada pula isu mengenai pengaturan TPS agar tetap aksesibel dan memenuhi standar ukuran luar TPS, mengingat penambahan TPS khusus dan menjaga jarak, penggunaan cairan penyatisasi tangan mengakibatkan mudah pudarnya tinta sebagai penanda pemilih,” tandasnya. (khf/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com