News . 02/12/2020, 10:00 WIB
JAKARTA - Pemerintah diminta menyiapkan instrumen pembelajaran tatap muka (PTM) sebelum diselenggarakan pada Januari 2021 nanti. Hal itu bertujuan, agar Dinas pendidikan beserta satuan pendidikan dan komite sekolah tidak gegabah dalam membuka sekolah sebelum kesiapan protokol kesehatan terpenuhi dan adanya jaminan SOP.
Sekretaris Jenderal Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) Heru Purnomo menilai, hadirnya instrumen pembelajaran tatap muka murni diperlukan pada saat aktivitas sekolah kembali dibuka. Untuk itu, ia meminta, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementerian Agama (Kemenag) menyiapkan instrumen tersebut.
Sementara itu, kata Heru, peran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dapat melakukan intervensi kebijakan kepada Pemda untuk membantu penyediaan fasilitas kesehatan sekolah.
"Kemendagri bisa membuat regulasi kepada Pemda terkait penyediaan fasilitas kesehatan. Misalnya untuk biaya rapid test ataupun tes usap untuk menjamin kesiapan buka sekolah," ujarnya.
"Intinya kami FSGI mendukung adanya kebijakan pemerintah pusat yang memberikan kewenangan pada Pemda untuk melakukan pembukaan sekolah," ucapnya.
Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Unifah Rosyidi mengimbau, agar sekolah yang belum siap secara infrastruktur kesehatan untuk tidak memaksakan diri mengikuti sistem pembelajaran tatap muka pada Januari 2021 nanti.
Kendati demikian, Unifah menyatakan tetap mendukung rencana pembelajaran tatap muka yang akan dimulai pada Januari 2021 nanti. Sebab, kata dia, rencana pemerintah ini telah sejalan dengan harapan para guru, orangtua dan juga siswa.
"Kami menekankan agar kebijakan tersebut dibarengi dengan peningkatan kehati-hatian dari pihak sekolah, orangtua, para peserta didik dan juga kepala daerah. Utamakan kesehatan segalanya," ujarnya.
"Pastinya Pemda dalam menetapkan pembelajaran tatap muka akan dilakukan secara seksama. Kami yakin betul, Pemda punya pertimbangan yang matang," kata Jumeri.
Jumeri juga mengingatkan, ketika nanti Pemda sudah memerintahkan pembukaan sekolah, namun sekolah bersangkutan belum siap, maka pembelajaran dilakukan dengan daring.
Selain itu, kata Jumeri, sebelum pembelajaran tatap muka dilakukan, berbagai peraturan harus dipenuhi oleh sekolah. Misalnya, kapastias maksimal kelas 50 persen, aktivitas di luar kelas tidak diperkenankan, dan wajib memakai masker di dalam kelas.
"Pembelajaran tatap muka yang boleh dilakukan mulai Januari 2021 tidak akan sama seperti sekolah pada sebelum pandemi Covid-19. berbagai macam peraturan telah disiapkan di dalam SKB Empat Menteri," pungkasnya.
Dalam pengumuman SKB yang disampaikan pada Jumat (20/11) tersebut, pemerintah pusat memberikan penguatan peran pemerintah daerah/kantor wilayah (kanwil)/ kantor Kementerian Agama (Kemenag) sebagai pihak yang paling mengetahui dan memahami kondisi, kebutuhan, dan kapasitas daerahnya dalam menentukan izin pembelajaran tatap muka tersebut berlaku mulai semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2020/2021 pada bulan Januari 2021. (der/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com