News . 02/12/2020, 11:35 WIB
JAKARTA - Dua tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan perangkat transportasi informasi terintegrasi Badan Keamanan Laut (Bakamla) tahun anggaran (TA) 2016 ditahan. Keduanya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai menjalani pemeriksaan.
Deputi Penindakan KPK Karyoto mengatakan kedua tersangka adalah Leni Marlena (LM) dan koordinator Unit Layanan Pengadaan Bakamla Juli Amar Ma'ruf (JAM). Keduanya ditahan untuk 20 hari kedepan terhitung sejak 1 Desember hingga 20 Desember 2020.
"Untuk kepentingan penyidikan, KPK akan menahan LM dan JAM," katanya di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada, Selasa (1/12).
"Keduanya juga akan diisolasi mandiri selama 14 hari di Rutan Cabang KPK pada Gedung ACLC KPK di Kavling C1. Ini dilakukan demi pencegahan penularan COVID-19," katanya.
Leni dan Juli diketahui bersama Direktur Utama PT CMI Teknologi (CMIT) Rahardjo Pratjihno dan Bambang Udoyo selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) telah ditetapkan KPK sebagai tersangka pada 31 Juli 2019 dalam pengembangan kasus di Bakalam RI tersebut.
Adapun Bambang Udoyo dalam kasus ini ditangani oleh Polisi Militer TNI AL dikarenakan pada saat menjabat selaku PPK yang bersangkutan adalah Anggota TNI AL.
Sedangkan Rahardjo dalam upaya hukum banding pasca divonis Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta selama 5 tahun penjara ditambah denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Sementara Plt juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri menyebut pihaknya berpeluang menjerat pihak lain dalam kasus dugaan korupsi proyek Bakamla. Lembaga Antikorupsi akan lebih dahulu mempelajari fakta-fakta hukum yang berkembang.
"Fakta hukum yang kami ikuti dalam proses persidangan sudah sangat jelas di sana, bagaimana pertimbangannya," katanya.
Menurut Ali, KPK akan lebih mudah membidik pihak lain jika putusan telah inkrah. Karena pertimbangan majelis hakim memang fakta-fakta dalam persidangan punya kekuatan hukum tetap.
"Kami meyakini bahwa akan lebih mudah jika perkara sudah punya kekuatan hukum serta fakta-fakta yang sudah tertera dalam putusan," ucap Ali.(gw/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com