Retno menuturkan, bahwa dari beberapa hal yang diperhatikan dalam survei KPAI tersebut terkait ketersediaan sarana dan prasarana sanitasi kebersihan hingga ketaatan protokol kesehatan. Menurutnya, sekolah juga kurang mampu untuk memberikan contoh adaptasi kebiasaan baru.
"Dari sekolah yang KPAI temui, masih banyak guru yang belum mampu memberi contoh baik dalam menjalankan kenormalan baru di sekolah. Misalnya saja Saya terkejut melihat guru meletakkan masker di dagu. Disaat bapak ibu guru tidak memberikan contoh, muridnya nanti juga melakukan hal yang sama," tuturnya.
BACA JUGA: Ferdinand Ingatkan Minoritas Nashrani Waspada Saat Natal dan Tahu Baru, Radikalisme Meningkat
Survei KPAI tersebut dilakukan dengan mengambil sample di 49 sekolah yang tersebar di 21 kabupaten atau kota di delapan provinsi. Pihaknya melakukan survei dari bulan Juni hingga November 2020.Sebanyak 49 Sekolah disebut mewakili seluruh provinsi di pulau Jawa. Termasuk juga beberapa di antaranya merupakan sekolah di Bengkulu dan Nusa Tenggara Barat.
Sebelumnya, pemerintah mengumumkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Semester Genap Tahun Ajaran dan Tahun Akademik 2020/2021 di Masa Pandemi Covid-19. SKB ini diterbitkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama (Menag), Menteri Kesehatan (Menkes), dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Dalam pengumuman SKB yang disampaikan pada Jumat (20/11) tersebut, pemerintah pusat memberikan penguatan peran pemerintah daerah/kantor wilayah (kanwil)/ kantor Kementerian Agama (Kemenag) dalam menentukan izin pembelajaran tatap muka tersebut berlaku mulai semester genap tahun ajaran dan tahun akademik 2020/2021 pada bulan Januari 2021. Daerah dianggap sebagai pihak yang paling mengetahui dan memahami kondisi, kebutuhan, dan kapasitas daerahnya. (der/fin).