News . 01/12/2020, 08:33 WIB

Benih Lobster Bukan untuk Ekspor

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA - Benih lobster harus dibudidayakan untuk kepentingan domestik. Dan bukan untuk kebutuhan ekspor.

Direktur Eksekutif Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan Abdul Halim mendukung langkah penghentian sementara ekspor benih lobster. Malah dia mendorong untuk menghentikan secara total.

"Pusat Kajian Maritim untuk Kemanusiaan sejak awal menghendaki KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan) memprioritaskan pemanfaatan benur lobster untuk usaha pembesaran di dalam negeri, bukan diekspor," katanya dalam keterangannya, Senin (30/11).

BACA JUGA:  Bea Cukai Musnahkan Jutaan Rokok dan Miras Ilegal di Sulawesi

Dia mengatakan, benih lobster harus diutamakan untuk kepentingan dalam negeri. Sebab benur akan dapat memberikan manfaat ekonomi yang lebih besar dalam jangka panjang.

"Memprioritaskan benih lobster untuk kepentingan domestik bernilai strategis bagi ekonomi bangsa dalam jangka waktu lima tahun ke depan," ungkapnya.

Menurutnya, tertangkapnya Edhy Prabowo harus dijadikan momentum untuk evaluasi total KKP dalam penerbitan kebijakan. Agar ke depannya tidak mengabaikan peringatan seperti hasil kajian Komnas Pengkajian Sumber Daya Ikan pada 2017 yang menyebutkan stok lobster berada di zona kuning dan merah.

"KKP harus merevisi regulasi dari hulu ke hilir terkait dengan pengaturan pemanfaatan lobster," katanya.

Hal yang tidak kalah penting, lanjutnya, adalah agar KKP lebih besar lagi bersinergi dengan nelayan dan pembudidaya lobster di berbagai daerah.

BACA JUGA:  Kasus Covid-19 Melonjak di Sejumlah Negara, Kurs Rupiah Ditutup Melemah

Koordinator Nasional Destructive Fishing Watch (DFW) Indonesia, Moh Abdi Suhufan pun meminta ekspor benih lobster dihentikan.

"Sebaiknya (ekspor benih lobster) disetop sebab tidak memberi manfaat signifikan aturan pendukungnya seperti PNBP belum dikeluarkan pemerintah juga," katanya.

Dia justru menyarankan agar pemerintah fokus kepada kebijakan budidaya lobster dalam negeri.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Tama S Langkun menilai ekspor benih lobster bermasalah dari hulu hingga hilir.

Sejumlah permasalahan hulu seperti perizinan. Banyak pelaku usaha datang ke ICW dan mengatakan perusahaan memenuhi persyaratan, namun tak mendapatkan izin ekspor.

BACA JUGA:  Ferdinand Ingatkan Minoritas Nashrani Waspada Saat Natal dan Tahu Baru, Radikalisme Meningkat

"Harusnya perizinan diberikan secara yang patut, penuh pengawasan, serta menjunjung tinggi objektivitas," katanya.

Sedangkan dari hilir, adanya penentuan satu perusahaan kargo saja yang memonopoli ekspor benih lobster.

"Problem-problem ini menjadi catatan bagi kita untuk bisa terlibat dalam fungsi-fungsi pengawasan dan mengawal proses-proses yang sekarang terjadi," kata Tama.

Dia juga menyoroti staf khusus menteri yang jadi penentu perusahaan yang bisa melakukan ekspor.

"Sudah selayaknya ada perbaikan di internal KKP, terlebih sudah sejak lama ada catatan dari Ombudsman yang mempermasalahkan terkait ekspor benih lobster ini," katanya.

BACA JUGA:  Kyai Said Aqil Terpapar Corona, Muannas: Bisa Bedakan Mana Ulama Bijak dan Mana yang Ngaku-ngaku Ulama

Sementara Peneliti Pusat Penelitian Oseanografi Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Rianta Pratiwi harus ada pembatasan pengambilan benih lobster.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com