JAKARTA – Bea Cukai menjalankan fungsi sebagai community protector secara optimal pada tahun 2020. Bersinergi dengan instansi lainnya, telah dilaksanakan banyak sekali pengawasan dan penindakan dalam rangka memberantas peredaran barang ilegal.
Pada kesempatan ini, dilaksanakan pemusnahan barang ilegal hasil penindakan pada Rabu (25/11) oleh Bea Cukai Ketapang. Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kanwil Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat, Azhar Rasyidi, Pemerintah Kabupaten Ketapang, Polri,TNI, serta instansi vertikal lainnya di wilayah Ketapang.
Barang hasil penindakan yang dimusnakan pada kesempatan ini adalah rokok ilegal sebanyak 1.021.800 batang, dengan perkiraan nilai barang sebessar Rp. 510.900.000, dan potensi kerugian negara sebesar Rp. 310.627.200.
“Selain itu, ada juga cairan disinfektan hasil penindakan yang akan kami hibahkan kepada Pemkab Ketapang sebanya 413 liter dengan nilai barang Rp. 10.325.000,”ujar Azhar Rasyidi, Kepala Kanwil Bea Cukai Kalbagbar,saat memberikan BMN hibah tersebut padaj. Sekda, Drs. Heronimus Tanam, ME.
Sementara itu, bertempat di aula Kantor Bea Cukai Tarakan, juga dilaksanakan pemusnahan hasil penindakan sinergi antara BNNP KALTARA dan Bea Cukai Tarakan berupa narkotika pada Jumat (27/11).
Dihadiri oleh beberapa perwakilan pimpinan instansi Kota Tarakan seperti Kapolres Tarakan, Ketua Pengadilan Kota Tarakan, Kabid Pemberantasan BNNP Kaltara, serta Kabid Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Kalbagtim, acara berlangsung lancar dan dengan mematuhi protokol kesehatan untuk mencegah penularan covid-19.
“Pemusnahan ini adalah hasil tindak lanjut kegiatan press release narkotika pada Senin (09/11) yang bertempat di BNNP Kaltara. Narkotika ini adalah hasil tangakapan dalam penindakan penyelundupan barang ilegal tersebut ke Kota Tarakan,” papar Minhajuddin Napsah, Kepala Kantor Bea Cukai Tarakan.
Harapan selanjutnya, sinergi antara Bea Cukai dan instansi pemerintahan lainnya dapat terus berlangsung untuk menjaga dan mengawasi wilayah Indonesia dari peredaran barang ilegal. (man/fin)