JAKARTA – Upaya dalam menekan peredaran rokok ilegal dilakukan Bea Cukai dengan berbagai cara baik melalui penindakan maupun edukasi terhadap bahaya dan larangan rokok ilegal yang merupakan langkah preventif. Kali ini Bea Cukai di empat wilayah telah melakukan upaya pengawasan dan edukasi dalam rangka memberantas rokok ilegal.
Bea Cukai Makassar pada 10 hingga 13 November melakukan operasi Gempur Rokok Ilegal di Kabupaten Sinjai. “Bea Cukai Makassar melakukan penegahan atas beberapa merek rokok yang diduga Ilegal. Tidak sampai disitu kegiatan gempur rokok ilegal juga akan dilanjutkan di Kabupaten lain di wilayah pengawasan Bea Cukai Makassar,” ungkap Eva Arifah Aliyah, Kepala Kantor Bea Cukai Makassar.
Selain melakukan penegahan atas rokok yang diduga ilegal tersebut, Bea Cukai Makassar juga melakukan sosialisasi kepada pemilik warung maupun toko untuk tidak memperjualbelikan rokok ilegal, juga memberikan edukasi terkait bagaimana cara membedakan rokok ilegal dan legal agar kedepannya lebih memperhatikan rokok yang dijualnya.
Selain Bea Cukai Makassar, Bea Cukai Banyuwangi juga melaksanakan pengawasan dalam rangka operasi Gempur Rokok Ilegal periode II bersama KP3 Banyuwangi di Pelabuhan Penyeberangan Ketapang.
Kegiatan Operasi ini dilakukan pada Senin (23/11) dan dimulai pukul 22.00 - 03.00. Operasi dilakukan dengan memeriksa beberapa sarana pengangkut. “Tujuan utama kegiatan operasi kali ini adalah menekan peredaran rokok ilegal melalui jalur distribusi (pengiriman barang) dengan modus pengangkutan antar pulau,” ungkap R. Evy Suhartantyo, Kepala Kantor Bea Cukai Banyuwangi.
Target yang hendak diperiksa adalah angkutan umum berupa bis, truk, mobil mobil pick up, mobil box Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) yang tujuannya untuk memberikan efek jera kepada sopir dan kondektur yang kedapatan membawa rokok ilegal.
Tidak hanya melakukan pengawasan lewat operasi bersama, Bea Cukai juga memberikan edukasi dalam acara sosialisasi di beberapa daerah di Indonesia. Pada Rabu (11/11), Bea Cukai Manokwari mengadakan sosialisasi terkait rokok ilegal dan barang kiriman di Kabupaten Teluk Wondama.
“Kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya Bea Cukai Manokwari dalam mencegah masuknya rokok-rokok ilegal di Kabupaten Teluk Wondama. Kegiatan dilaksanakan dengan memberikan pemahaman kepada masyarakat tentang rokok ilegal. Selain kegiatan sosialisasi rokok ilegal juga dilaksanakan kegiatan sosialisasi barang kiriman. Saat ini telah marak berbagai modus penipuan melalui barang kiriman. Oleh karena hal tersebut Bea Cukai Manokwari melaksanakan sosialisasi barang kiriman kepada Masyarakat di Kabupaten Teluk Wondama,” ungkap Johan Pandores, Kepala Kantor Bea Cukai Manokwari.
Sementara itu, pada Minggu (08/11), Bea Cukai Gorontalo memanfaatkan momen akhir pekan dengan menyelenggarakan Customs on the Street yang dilaksanakan di Center Point, Kabupaten Bone Bolango. “Dalam kesempatan itu kami memberikan edukasi terkait bahaya dan larangan rokok ilegal. Kami berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terkait dampak rokok ilegal dan meningkatkan pengetahuan masyarakat di bidang cukai,” pungkas Dede Hendra Jaya, Kepala Kantor Bea Cukai Gorontalo. (man/fin)