JAKARTA – Meski berada di tengah pandemi, Bea Cukai tetap menjalankan fungsinya sebagai community protector dengan optimal. Pengawasan dan penindakan atas Barang Kena Cukai (BKC) ilegal telah dilaksanakan selama tahun 2020 ini, dan pada kesempatan ini pula Kanwil Bea Cukai Sulbagsel dan Kanwil Bea Cukai Sulbagtara melaksanakan pemusnahan barang hasil penindakan dalam kurun setahun.
Melalui serangkaian sinergi, komunikasi dan penindakan, Kantor Wilayah Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan beserta satuan kerja dibawahnya berhasil melakukan penindakan sebanyak 522 dokumen terhadap BKC yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Pada Rabu (25/11) dilaksanakan kegiatan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan dan dilaksanakan dari 3 lokasi berbeda, yaitu Kota Makassar, Kota Kendari dan Kota Malili. Kegaitan ini digelar secara lancar, serta dihadiri secara langsung oleh tamu undangan dengan jumlah terbatas, serta melalui platform daring.
“Rincian barang yang dimusnahkan kali ini berupa rokok ilegal sebanyak 8.701.046 batang berbagai jenis dan merk, dan 1.280 botol minuman keras berbagai macam golongan dan merk, dengan total nilai barang sebesar Rp. 7.746.653.934 dan total kerugian negara sebesar Rp. 3.659.783.602,” papar Parjiya, Kepala Kanwil Bea Cukai Sulbagsel.
Sementara itu, di Manado, Kantor Wilayah Bea Cukai Bagian Sulawesi Bagian Utara bersama dengan satuan kerja dibawahnya, melaksanakan pemusnahan barang BMN hasil penindakan dan hasil pelanggaran di bidang kepabeanan dan cukai dengan perkiraan barang senilai Rp 1.010.905.360.
“Barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai bersama TNI/POLRI, Kejaksaan, dan Pemda selama periode 2018 hingga 2020, dan telah mendapat persetujuan pemusnahan oleh Menteri Keuangan melalui Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN),” ujar Cerah Bangun, Kepala Kanwil Bea Cukai Sulbagtara.
Adapun rincian barang yang dimusnahkan berupa 1.240.552 batang rokok ilegal dengan berbagai jenis dan merk, 9.997 botol minuman keras ilegal dengan berbagai golongan dan merk. Selain itu, ada pula minuman keras yang telah kadaluarsa dan tidak layak konsumsi sehingga atas barang tersebut akan dilakukan pemusnahan sebanyak 26.400 botol.
Pemusnahan atas barang-barang tersebut dilakukan dengan cara dibakar pada tungku pembakaran untuk rokok, dan digilas dengan alat berat untuk minuman keras. Dalam pelaksanaannya, pemusnahan ini tetap memperhatikan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19.
Dan melalui kegiatan ini, diharapkan sinergi antara Bea Cukai dan instansi pemerintahan lainnya dapat terus terjalin dengan baik, untuk mengamankan Indonesia dari peredaran BKC ilegal. (man/fin)