Bea Cukai di Wilayah Jawa Barat Jelaskan Manfaat DBHCHT dan Berikan Edukasi Cukai

fin.co.id - 30/11/2020, 18:27 WIB

Bea Cukai di Wilayah Jawa Barat Jelaskan Manfaat DBHCHT dan Berikan Edukasi Cukai

BANDUNG – Bea Cukai di wilayah Jawa Barat bersama dengan pemerintah daerah serta aparat penegak hukum memberikan edukasi di bidang cukai serta melakukan pengawasan di beberapa wilayah. Kali ini Bea Cukai Tasikmalaya, Bea Cukai Cirebon, dan Bea Cukai Purwakarta yang terlibat aktif dalam kegiatan tersebut.

Pada Rabu (25/11), Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Pemerintah Kota Tasikmalaya menyelenggarakan acara sosialisasi ketentuan dibidang Cukai dengan mengundang Bea Cukai Tasikmalaya sebagai narasumber. “Dalam kesempatan kali ini kami memberikan edukasi terkait ketentuan di bidang cukai, manfaat dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT), serta cara mengidentifikasi pita cukai,” ungkap Indriya Karyadi, Kepala Kantor Bea Cukai Tasikmalaya.

Bea Cukai Tasikmalaya juga bekerja sama dengan Pemerintah Kota Banjar dalam kegiatan sosialisasi tentang ketentuan penggunaan DBHCHT pada Kamis (26/11). “Pada prinsipnya DBHCHT yang diterima oleh masing-masing Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota peruntukannya adalah untuk membiayai lima kegiatan yaitu peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan industri, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan pemberantasan barang kena cukai ilegal. Sedangkan untuk kegiatan yang beririsan dengan Bea Cukai adalah sosialisasi ketentuan di bidang cukai, dan pemberantasan barang kena cukai ilegal. Sedangkan dalam Pasal 2 ayat (2) PMK 7/PMK.07/2020 disebutkan bahwa paling sedikit 50% dari alokasi diprioritaskan untuk mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional,” Ujar Willy Prasetia, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Tasikmalaya.

Pada dasarnya kebijakan DBHCHT itu adalah Untuk menanggulangi dampak negatif rokok, dampak kebijakan cukai hasil tembakau, dan/atau dampak kebijakan pertembakauan nasional dengan sasaran prioritas petani tembakau dan/atau tenaga kerja pabrik rokok.

Bea Cukai Tasikmalaya mengajak ke Pemerintah Daerah Kota Banjar untuk bisa melakukan sinergi dengan Bea Cukai dalam rangka memberantas peredaran rokok illegal yang merugikan negara dan juga masyarakat. “Kerja sama yang baik antara Bea Cukai dan Pemerintah Daerah serta masyarakat dalam mengurangi peredaran rokok ilegal tentunya sangat dibutuhkan. Bea Cukai tidak bisa bekerja sendiri, Bea Cukai membutuhkan dukungan dan bantuan informasi dari seluruh aparat penegak hukum dan masyarakat untuk memberantas peredaran rokok ilegal.”

Sementara itu Bea Cukai Purwakarta bekerja sama dengan Satpol PP Kabupaten Karawang memberikan sosialisasi pengenalan pita cukai pada Senin (23/11). “Selain materi pengenalan pita cukai, kami juga melakukan praktik identifikasi pita cukai ilegal. Diharapkan lewat sosialisasi ini dapat menjadi bekal dalam memberantas cukai ilegal,” ungkap Kusmawan, Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Purwakarta.

Tidak ketinggalan Bea Cukai Cirebon melakukan pengawasan melalui Giat Peredaran Rokok Ilegal di Kabupaten Kuningan dengan sinergi bersama Satpol PP Kabupaten Kuningan dan Polres Kabupaten Kuningan. “pengawasan kami lakukan melalui pengumpulan bahan keterangan serta mendatangi beberapa tempat penjaualan eceran rokok. Selain itu kami juga memberikan sosialisasi Gempur Rokok Ilegal untuk meningkatkan pemahaman masyarakat di bidang cukai,” ungkap Encep Dudi Gunanjar, Kepala Kantor Bea Cukai Cirebon. (man/fin)

Admin
Penulis