JAKARTA - Pemerintah menetapkan tanggal 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional. Bertepatan tanggal tersebut adalah hari dilangsungkannya pemungutan suara pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak.
Penetapan 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional sesuai dengan Keputusan Presiden (Keppres) No 22 Tahun 2020. Keppres tersebut ditandatangani Presiden Joko Widodo dan ditetapkan pada 27 November 2020.
Untuk itu, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi mengimbau agar masyarakat menggunakan hak pilihnya di Pilkada serentak.
BACA JUGA: Kyai Said Aqil Terpapar Corona, Muannas: Bisa Bedakan Mana Ulama Bijak dan Mana yang Ngaku-ngaku Ulama
"Karena libur nasional tentu kesempatan ini agar dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh pemilih untuk menggunakan hak pilihnya," ujarnya, Minggu (29/11).Dikatakannya pula, dengan penetapan hari libur nasional, para pemilih yang berada di luar daerah karena bekerja bisa memanfaatkannya. Sebab penentuan masa depan daerah pemilih ada di tangan pemilih sendiri.
"Bagi perusahaan swasta atau pimpinan tempat pemilih bekerja, wajib memberikan kesempatan karyawannya menggunakan hak pilih," pintanya.
Sebab, menurutnya, Keppres No 22 Tahun 2020 tersebut merupakan implementasi amanat Undang-Undang tentang Pilkada.
BACA JUGA: Polisi Resmi Panggil Habib Rizieq, Pemeriksaan Dijadwalkan Selasa Besok
"Jika itu dilanggar itu ada sanksi pidananya di dalam Undang-Undang Pilkada," katanya.Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani meminta agar hari libur nasional pada 9 Desember 2020 lebih fleksibel hanya pada wilayah yang menyelenggarakan pilkada.
"Mengenai libur nasional tentunya hak pemerintah untuk memutuskan tapi kami harap dapat diberikan fleksibilitas untuk daerah yang tidak ada pilkada," katanya.
Dijelaskannya, fleksibilitas yang dimaksud adalah tetap membuka kegiatan kerja di beberapa sektor yang berkaitan dengan pelayanan dan kebutuhan sehari-hari.
BACA JUGA: Gus Menteri Sarankan Kades Mengacu pada SDGs Desa dalam Merancang Arah Pembangunan Desa
"Beberapa sektor yang tetap harus buka seperti retail dapat tetap melakukan shift kerja dan tidak menjadi beban biaya tambahan bagi pelaku usaha," jelasnya.Shinta menegaskan, pengusaha mendukung keputusan pemerintah menjadikan tanggal 9 Desember sebagai hari libur nasional. Ini sebagai bukti pengusaha mendukung masyarakat berkontribusi melakukan pemilihan di masing-masing daerah.
"Dari sisi pengusaha, tentunya Pilkada merupakan momen demokrasi nasional, dimana masyarakat diwajibkan dan bahkan didorong untuk berpartisipasi," ungkapnya.
Untuk diketahui, Presiden Jokowi resmi menetapkan 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional. Penetapan itu sesuai dengan Keppres no 22 Tahun 2020 yang ditandatangani Jokowi dan ditetapkan pada 27 November 2020.
"Menetapkan hari Rabu tanggal 9 Desember 2O2O sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota secara serentak," demikian kutipan dari Keppres tersebut yang dinukil dari situs JDIH Sekretariat Negara.
Salah satu pertimbangan untuk menjadikan 9 Desember sebagai libur nasional adalah sebagai bentuk pemberian kesempatan bagi warga negara untuk menggunakan hak pilihnya.
Kemudian, merujuk pada Pasal 84 ayat (3) UU nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana diubah dengan UU nomor 6 Tahun 2020, maka hari pemungutan suara harus dilakukan pada hari libur atau hari yang diliburkan.