News . 28/11/2020, 08:33 WIB
JAKARTA - Edhy Prabowo telah menyatakan mundur dari jabatannya sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP). Dia mundur usai terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi perizinan ekspor benih lobster.
Sekjen KKP Antam Novambar mengatakan Edhy Prabowo pun sudah menandatangani surat pengunduran dirinya dari jabatannya kepada Presiden Joko Widodo.
"Surat pengunduran diri sudah ditandatangani Pak Edhy, kemarin. Surat itu ditujukan ke Bapak Presiden," katanya dalam keterangan tertulisnya, Jumat (27/11).
Sementara ini, KKP dipimpin oleh Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan Ad Interim.
Antam menegaskan di situasi saat ini pelayanan KKP terhadap masyarakat kelautan dan perikanan tetap berjalan seperti biasa.
Pegawai di pusat maupun unit pelayanan teknis (UPT) daerah tetap bekerja dan tetap beroperasi normal.
"Yang pasti, layanan ke masyarakat tetap berjalan, tidak boleh kendor," ujar Antam.
"Pak Luhut sebaiknya fokus dan memastikan belanja KKP terserap untuk mengatasi masalah ekonomi nelayan dan pembudi daya yang terdampak krisis, jangan terjebak program pencitraan yang tidak perlu," katanya dalam keterangananya.
"Mencuatnya pidana korupsi dalam perizinan ekspor benih lobster yang menjerat Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo mengindikasikan bahwa selama ini KKP hanya fokus pada regulasi benih lobster dan melupakan prioritas program strategis lainnya," katanya.
"Sayangya hal tersebut gagal dijalankan secara sungguh-sungguh. Hal ini bisa dilihat dari rendahnya kemampuan belanja KKP di mana sampai dengan bulan September 2020 lalu, penyerapan anggaran hanya 50,28 persen dari pagu APBN sebesar Rp5,082 triliun," kata Abdi.
"Tujuan pemerintah melakukan refocussing anggaran dengan maksud menopang ekonomi pembudidaya akhirnya gagal tercapai," katanya.
"Pemberian izin ekspor benih lobster sangat-sangat bermasalah sejak dari awal, khususnya ketiadaan transparansi dan akuntabilitas," katanya.
Susan mengingatkan bahwa Ombudsman Republik Indonesia (ORI) pernah mengingatkan dalam kebijakan pemberian izin ekspor lobster ini terdapat banyak potensi kecurangan.
Bahkan, ORI menyebut izin ekspor benih lobster itu bertentangan dengan konstitusi Republik Indonesia.
"Sayangnya, Edhy Prabowo tidak mendengarkan penilaian tersebut," ungkapnya.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com