BANDUNG – Bea Cukai melakukan pemusnahan barang ilegal secara serentak di tujuh kantor pengawasan di wilayah Jawa Barat pada hari Rabu (25/11). Pemusnahan dilakukan terhadap barang-barang hasil penindakan Bea Cukai di wilayah Jawa Barat periode 2017 hingga 2020 di Bandung, Cikarang, Bekasi, Bogor, Purwakarta, Cirebon, dan Tasikmalaya. Sebanyak 4.845.450 batang rokok, 1.000.709 gram tembakau iris, 13.246 botol minuman keras, dan 6.580 botol cairan vape ilegal dimusnahkan dalam kesempatan tersebut serta ratusan barang lain yang melanggar aturan Undang-Undang Kepabeanan.
Kepala Kantor Bea Cukai Jawa Barat, Saipullah Nasution, mengungkapkan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk sosialisasi kepada masyarakat mengenai ketentuan di bidang cukai dan wujud komitmen Bea Cukai bersama dengan instansi pemerintah serta aparat penegak hukum di lingkungan Jawa Barat untuk menekan peredaran barang kena cukai. “Selain itu pemusnahan ini juga dilakukan dalam rangka menjalankan amanah UU Cukai dalam tata Kelola dana bagi hasil cukai hasil tembakau,” ungkap Saipullah.
Keseluruhan nilai barang kena cukai ilegal yang dimusnahkan dalam kesempatan tersebut mencapai Rp5.075.690.465 dengan perkiraan nilai cukai yang tidak terpungut oleh negara mencapai Rp3.431.634.396. “Selain kerugian materiil, potensi kerugian imateriil lainnya yang lebih besar adalah timbulnya dampak negatif bagi masyarakat berupa ancaman kesehatan akibat mengonsumsi barang-barang ilegal,” tambah Saipullah.
Selain memusnahkan barang kena cukai ilegal, dalam kesempatan tersebut juga dimusnahkan barang hasil penindakan di bidang kepabeanan antara lain sex toys, spare part, printer, dan alat panah yang tidak memenuhi ketentuan perundang-perudanganan.
Sepanjang periode 2017 hingga 31 Oktober 2020, Bea Cukai di wilayah Jawa Barat telah melakukan 2.088 kali penindakan di bidang cukai dan berhasil mengamankan 36,07 juta batang rokok ilegal dengan nilai barang hasil penindakan mencapai Rp30,5 miliar. Penanganan perkara terhadap barang hasil penindakan tersebut meliputi penyidikan tindak pidana cukai, atau pelunasan cukai, serta pengenaan sanksi administrasi berupa denda, atau pemusnahan.
Bea Cukai se-Jawa Barat melalui fungsinya sebagai Trade Facilitator dan Industrial Assistance, bersama Pemerintah Daerah se-Provinsi Jawa Baral akan terus menjalin sinergi dan koordinasi dalam menjalankan program-program strategis di bidang Perekonomian di Provinsi Jawa Barat, terutama dalam mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Sejalan dengan hal tersebut, Bea Cukai se-Jawa Barat juga terus bersinergi dengan Kepolisian, TNI, Kejaksaan, lnstansi terkait, dan stakeholder lainnya dalam upaya penegakan hukum UU Kepabeanan dan UU Cukai.
“Sinergi yang dibangun selama ini diharapkan dapat lebih ditingkatkan lagi dan bersamasama bahu-membahu menyukseskan percepatan pemulihan ekonomi sebagai akibat pandemi Covid-19, khususnya di Provinsi Jawa Barat, yang pada akhirnya mendukung program-program pemulihan ekonomi nasional yang dapat dirasakan langsung manfaatnya bagi masyarakat luas,” pungkas Saipullah. (andi/rls/fin)