BATAM - Bea Cukai Batam bersama Ditresnarkoba Kepolisian Daerah Kepulauan Riau memusnahkan sabu seberat 1,9 Kg hasil tiga kali penindakan Bea Cukai Batam pada 22, 25 dan 28 Oktober 2020. Pemusnahan yang dilakukan di Markas Polda Kepulauan Riau pada Rabu (25/11) tersebut juga dihadiri oleh perwakilan Kejaksaan Negeri Batam, Badan Narkotika Nasional Provinsi Kepri, Kejaksaan Negeri Bali, POM Kepri, dan instansi terkait lainnya.
Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Kepulauan Riau, Kompol Nanang Indra Bakti, mengungkapkan rincian barang yang dimusnahkan dalam kesempatan tersebut.
“Barang bukti pertama diperoleh penindakan Bea Cukai Batam terhadap tersangka berinisial NP di tempat penyimpanan sementara (TPS) PB, Tunas Bizpark Industri Estate, Kota Batam. Barang bukti yang diamankan adalah 526 gram sabu. Sebanyak 54,5 gram disihkan untuk uji Puslabfor Kepolisian dan untuk pembuktian di persidangan sebanyak 12 gram, barang bukti yang dimusnahkan sejumlah 459,5 gram,” ujar Nanang.
Kasus kedua merupakan penindakan pada tanggal 25 Oktober 2020 di TPS AEI. “Yang kedua dari tersangka yang sama berinisial NP, jumlah total barang bukti yang disita dari adalah seberat 531 gram, lalu disisihkan untuk uji Puslabfor sebanyak 54,2 gram dan untuk pembuktian di persidangan sebanyak 10 gram, yang dimusnahkan sejumlah 466,8 gram,” lanjut Nanang.
Selanjutnya, yang ketiga adalah penindakan pada tanggal 28 Oktober 2020 di Pelabuhan Batu Ampar. “Yang terakhir, barang bukti seberat 1,058 gram yang berasal dari dua orang tersangka berinisial FR dan DS dengan TKP di Terminal Keberangkatan Pelabuhan Batu Ampar. Lalu disisihkan untuk uji Puslabfor sebanyak 65,2 gram dan untuk pembuktian di persidangan sebanyak 8 gram., yang dimusnahkan sejumlah 984,8 gram,” jelas Nanang.
Total barang bukti sabu yang dimusnahkan adalah seberat 1,9 Kg dilakukan dengan cara dimasukan ke dalam air panas dan dibuang ke dalam septic tank.
“Atas perbuatanya para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2), Juncto Pasal 132 (1) Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun atau paling lama 20 tahun.” pungkas Nanang.
Pemusnahan yang dilaksanakan tersebut merupakan bentuk komitmen Bea Cukai Batam dalam hal pemberantasan narkoba, demi menyelamatkan generasi bangsa dari rusaknya moral dan kesehatan.
“Hal ini merupakan wujud sinergi yang baik dan berkelanjutan antara Bea Cukai Batam dengan Satresnarkoba Kepolisian Daerah Kepulauan Riau, untuk pemberantasan narkoba yang sangat merusak kesehatan dan moral generasi bangsa,” tutup Iwan Kurniawan, Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan, Bea Cukai Batam. (andi/rls/fin)