News . 26/11/2020, 12:33 WIB
JAKARTA - Penerima bantuan subsidi gaji mengalami penyesuaian. Yang semula sebanyak 15,7 juta orang, kini hanya menjadi sebanyak 12,4 juta penerima.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan, penyesuaian itu dilakukan setelah ada verifikasi dan validasi data yang dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan yang sesuai dengan kriteria penerima Kemenaker.
"Semula 15 juta, ternyata yang memenuhi syarat 12,04 juta,'' ujar Ida dalam video daring di Jakarta, kemarin (25/11).
"Sehingga anggarannya berkurang karena targetnya berkurang," ucapnya.
Terpisah, Ekonom INDEF Tauhid Ahmad mengingatkan pentingnya sinkronisasi data pekerja, gaji, dan perpajakan sehingga dampaknya bisa dirasakan pada daya beli masyarakat.
Pada kondisi ini, menurutnya, pemerintah tentu bisa berkilah bahwa pemberian bansos memang mau tidak mau harus cepat dilakukan, meski ada kekurangan. Bahkan, bisa pula ditutupi kekurangan diminimalisir sembari berjalan.
Karenanya, ia mengaku tak heran bila Dana Pihak Ketiga (DPK) di perbankan justru meningkat pada masa pandemi. Tercatat, DPK tumbuh 12 persen secara tahunan hingga akhir September 2020.
Sementara ekonom CORE Indonesia Yusuf Rendy Manilet menilai tepat sasaran harus diutamakan, sehingga dampak ekonomi lebih terasa.
"Persentase perlindungan sosial pemerintah memang banyak tapi perlu dilihat manfaatnya. Khususnya dalam dampak ke ekonomi," kata Yusuf. (din/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com