News . 26/11/2020, 18:04 WIB
JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) melakukan koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait perlindungan saksi-saksi kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster atau benur.
"Perlindungan diperlukan agar para saksi dalam kasus ini dapat memberikan informasi tanpa adanya intimidasi atau potensi ancaman lain," ujar Ketua LPSK Hasto Atmojo dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (26/11).
Hasto mengatakan, para saksi perlu memberikan informasi secara aman guna membantu penyidik mengungkap kasus yang menjerat Menteri Kelautan dan Perikanan nonaktif Edhy Prabowo tersebut.
“Cukup banyak pihak berkepentingan terhadap ekspor benih lobster, apalagi setelah keran izinnya dibuka kembali oleh Menteri Kelautan dan Perikanan yang sekarang jadi tersangka,” katanya.
Lebih lanjut, Hasto menilai perlindungan terhadap para saksi sebaiknya dilaksanakan oleh LPSK. Karena bertujuan untuk menghindari terjadinya konflik kepentingan dalam pengungkapan kasus.
Selain perlindungan saksi, Hasto juga mengimbau kepada para tersangka untuk bekerja sama memberikan informasi kepada penegak hukum dengan menjadi saksi pelaku atau justice collaborator (JC).
“(Kepada justice collaborator) juga dapat diberikan perlindungan,” kata Hasto.
Berdasarkan Pasal 10A Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, disebutkan saksi pelaku dapat diberikan penanganan khusus dalam proses pemeriksaan dan penghargaan atas kesaksiannya.
Penanganan khusus yang dimaksud yakni pemisahan tempat tahanan, pemisahan pemberkasan, dan memberikan kesaksian di pengadilan tanpa berhadapan langsung dengan terdakwa yang diungkap tindak pidananya.
Sementara, penghargaan atas kesaksian saksi pelaku berupa keringanan penjatuhan pidana, pembebasan bersyarat, remisi tambahan, dan hak narapidana lainnya sesuai ketentuan Undang-Undang.
Hasto menjelaskan, peran saksi pelaku dapat membuat kasus ini lebih terang guna mengungkap pelaku utama lain dalam kasus korupsi terkait izin ekspor benih lobster ini.
“Dugaan tindak pidana korupsi izin ekspor benih lobster ini menarik perhatian publik. Karena sejak ekspor benih lobster kembali diperbolehkan, terjadi pro dan kontra di masyarakat,” ujar Hasto.
Diketahui, dalam kasus dugaan korupsi tersebut, KPK menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan nonaktif Edhy Prabowo sebagai tersangka bersama enam tersangka lain. (riz/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com