News . 26/11/2020, 19:51 WIB
JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Andreau Pribadi Misata (APM) dan Amiril Mukminin (AM) dari pihak swasta selama 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan.
Keduanya merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait dengan perizinan tambak, usaha dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020.
"Untuk kepentingan penyidikan, KPK melakukan penahanan tersangka AM dan APM selama 20 hari," ujar Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (26/11).
Penyidik menahan keduanya di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih terhitung sejak 26 November hingga 15 Desember 2020.
"Sebagai protokol kesehatan untuk pencegahan Covid-19, maka tahanan akan terlebih dulu dilakukan isolasi mandiri selama 14 hari di Rutan Cabang KPK pada Gedung ACLC KPK di Kavling C1," kata Karyoto.
Selain keduanya, KPK terlebih dulu telah menahan lima tersangka lain. Mereka adalah Menteri Kelautan dan Perikanan nonaktif Edhy Prabowo, Staf Khusus Menteri KP Safri, Staf Istri Menteri KP Ainul Faqih, dan Pengurus PT PLI Siswadi selaku penerima suap, dan Direktur PT DPP Suharjito yang diduga pemberi suap.
Kasus ini bermula ketika Edhy menerbitkan Surat Keputusan Nomor 53/KEP MEN-KP/2020 tentang Tim Uji Tuntas (Due Diligence) PerizinanUsaha Perikanan Budidaya Lobster pada 14 Mei 2020.
Dirinya menunjuk Andreau menjadi Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence). Tim tersebut bertugas memeriksa kelengkapan administrasi dokumen yang diajukan calon eksportir benur.
Selanjutnya pada awal Oktober 2020, Suharjito selaku Direktur PT DPP menemui Amiril di kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, serta melakukan kesepakatan untuk nilai biaya angkut Rp1.800 per ekor dengan APS dan Suswadi.
"Atas kegiatan ekspor benih lobster tersebut, PT DPP diduga melakukan transfer sejumlah uang ke rekening PT ACK dengan total sebesar Rp731.573.564," ucap Karyoto.
Selanjutnya, PT DPP atas arahan Edhy melalui Tim Uji Tuntas (Due Diligence) memperoleh penetapan kegiatan ekspor benih lobster atau benur dan telah melakukan sebanyak 10 kali pengiriman menggunakan perusahaan PT.ACK.
Kemudian pada 5 November 2020, diduga terdapat transfer dari rekening ABT ke rekening salah satu bank atas nama Ainul Faqih sebesar Rp3,4 miliar. Uang tersebut diperuntukkan bagi keperluan Edhy beserta istrinya Iis Rosita Dewi, Safri, dan Andreau.
Edhy dan Iis diduga menggunakan sebagian uang suap tersebut, sebanyak Rp750 juta, guna berbelanja barang mewah di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat (AS). Keduanya diduga berbelanja jam tangan Rolex, tas Tumi dan LV, serta baju Old Navy.
Selain itu, sekitar Mei 2020, Edhy juga diduga menerima uang sebesar USD100 ribu dari Suharjito melalui Safri dan Amiril. Safri dan Andreau juga menerima uang sebesar Rp436 juta dari Ainul sekitar Agustus 2020 lalu.
Atas perbuatannya, Andreau dan Amiril disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com