JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Edhy merupakan menteri pertama di Kabinet Jokowi-Ma'ruf Amin yang ditangkap KPK atas duagaan korupsi.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan mendukung langkah KPK dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi di Tanah Air.
"Pemerintah konsisten mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi," katanya, menanggapi salah satu menterinya ditangkap KPK, Rabu (25/11).
Jokowi menyebut Pemerintah menghormati proses hukum terhadap pejabat negara yang tengah ditangani KPK.
BACA JUGA: Jumlah Penumpang Angkutan Umum Libur Nataru Diprediksi Menurun 52 Persen
"Kita menghormati proses hukum yang tengah berjalan di KPK. Saya percaya KPK bekerja transparan, terbuka dan profesional," ujarnya.Dukungan terhadap KPK untuk memproses pejabat yang terjerat korupsi juga diungkapkan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. Dia menyatakan, pemerintah mendukung KPK dalam melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
"Sampai sekarang pemerintah belum tahu pasti tindak pidana apa yang dilakukan atau diduga dilakukan oleh Pak Edhy Prabowo, sehingga ditangkap dengan OTT oleh KPK. Tapi apapun alasannya, pemerintah menyatakan bahwa pemerintah mendukung apa yang dilakukan oleh KPK, dan silakan itu dilanjutkan sesuai dengan hukum yang berlaku," ujarnya.
BACA JUGA: Tommy Sumardi Bantah Pernah Sebut Nama Kabareskrim, Azis Syamsuddin, dan Bamsoet
Pemerintah, menghargai apa yang dilakukan oleh KPK sebagai sebuah proses hukum. Pemerintah tidak akan mengintervensi dan menyerahkan proses sesuai dengan hukum yang berlaku.Mahfud mengatakan Presiden sudah berulang kali mengatakan, tegakkan hukum secara benar jangan pandang bulu kepada siapapun.
"Nah mungkin kita baru akan tahu nanti jam 1 pagi dini hari. Karena dalam 24 jam baru akan terlampau nanti jam 1.26 menit," tuturnya.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini kembali menegaskan, pemerintah mendukung setiap tindakan yang dilakukan oleh KPK untuk menegakan hukum dalam rangka pemberantasan korupsi.
BACA JUGA: Bea Cukai Batam Yakini Penerapan BLE Bisa Majukan Bisnis Kemaritiman
"Selama ini pun pemerintah memfasilitasi KPK untuk selalu bertindak dalam rangka pemberantasan korupsi itu," ujarnya.Menurutnya, langkah pemerintah mendukung pemberantasan korupsi, yakni dengan mengeluarkan Perpres No. 102 Tahun 2020 yang isinya memberi wewenang secara lebih teknis operasional kepada KPK untuk melakukan supervisi. Bahkan jika diperlukan bisa dilakukan pengambilalihan perkara dari Kejaksaan Agung dan dari Kepolisian manakala di kedua institusi tersebut, sebuah perkara yang dilaporkan atau ditangani tidak berjalan sebagaimana mestinya.
"Kita sudah sampaikan ke KPK, silakan lakukan dan kita akan membackupnya kalau itu untuk pemberantasan korupsi," ucapnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum bidang Organisasi, Kaderisasi, Keanggotaan, dan Pemenangan Pemilu DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan sudah melapor perihal penangkapan Edhy Prabowo ke Ketua Umum DPP Partai Gerindra Prabowo Subianto.
BACA JUGA: Pesan Buya Yahya ke Presiden: Singkirkan Menteri yang Punya Syahwat Duniawi, Lapang Dada Terima Kritikan
Dikatakan Dasco, Prabowo mengarahkan agar jajaran Partai Gerindra menunggu perkembangan dari KPK."Ya, kami sudah melaporkan kepada Ketua Umum kami dan arahan dari Ketua Umum untuk menunggu perkembangan lebih lanjut informasi dari KPK," ujarnya.
Dasco mengatakan dirinya terakhir bertemu Edhy Prabowo sekitar 12 hari lalu. Sebelum sang menteri bertolak ke Amerika Serikat dalam rangka kunjungan kerjanya. Saat itu, Edhy hanya berpamitan sebelum berangkat ke luar negeri.
"Dua minggu atau dua belas hari yang lalu ya, enggak (bilang apa-apa), cuma bilang pamit saja mau ke Amerika," katanya.