JAKARTA - Aset milik Ir. Abbas, mantan Kadis Kelautan dan Perikanan (DKP) Pasangkayu disita tim penyidik Kejaksaan Negeri Pasangkayu. Ir Abbas merupakan tersangka kasus korupsi Sewa Alat Excavator yang diduga merugikan negara Rp 7,6 miliar.
Penyitaan yang dilakukan terletak di Dusun Missulu dan Dusun Peburo, Desa Ako, Kecamatan Pasangkayu, Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat." penyitaan untuk lepentingan proses penyidikan, kami juga telah memasang baliho penyitaan dan garis kejaksaan line di area penyitaan," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pasangkayu, Imam MS Sidabutar.
Baca Juga: Arief Poyuono Desak Prabowo Minta Maaf ke Jokowi: Ayo Mas Bowo Berani
Dia menjelaskan berbagai lahan yang disita yakni selasa 3,4 hektar dari 4 bidang tanah dengan sertifikat atas nama Abbas. Sebelumnya, penyidik juga melakukan penyitaan aset milik satu tersangka pada tanggal 20 November 2020 lalu di BTN Desa Boya Baliase, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulteng, blok B nomor 13.
"aset berupa bangunan luas tanah 104 meter dengan SHM atas nama Saddam," jelasnya.
Untuk memperlancar proses penyitaan, kata Kajari, tim penyidik juga melibatkan BPN/ATR kantor pertanyaan Kabupaten Pasangkayu dan Sekretaris Desa Ako. "Ini untuk memperlancar proses pengukuran penyitaan tanah," tutupnya.(rls/lan/fin)