News . 26/11/2020, 01:14 WIB

Edhy Prabowo Diduga Gunakan Sebagian Uang Suap untuk Belanja Barang Mewah di AS

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo diduga menggunakan sebagian uang suap yang diterimanya untuk berbelanja barang mewah senilai total Rp750 juta di Honolulu, Amerika Serikat (AS), 21-23 November 2020 lalu.

"Antara lain dipergunakan untuk belanja barang mewah oleh EP (Edhy Prabowo) dan IRW (Iis Rosita Dewi, istri Edhy) di Honolulu AS di tanggal 21 sampai dengan 23 November 2020 sejumlah sekitar Rp750 juta," ujar Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (25/11).

Edhy beserta istrinya diduga menggunakan uang tersebut untuk membeli jam tangan Rolex, tas Tumi dan LV, serta baju Old Navy.

Nawawi menjelaskan, kasus ini bermula pada 14 Mei 2020. Saat itu Edhy selaku Menteri Kelautan dan Perikanan menerbitkan Surat Keputusan Nomor 53/KEP MEN-KP/2020 tentang Tim Uji Uuntas (Due Diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster.

Edhy kemudian menunjuk dua staf khusus menteri yakni Andreau Pribadi Misata sebagai Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) dan Safri selaku Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence).

"Salah satu tugas dari Tim ini adalah memeriksa kelengkapan administrasi dokumen yang diajukan oleh calon eksportir benur," kata Nawawi.

Selanjutnya pada awal Oktober 2020, Suharjito selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP) datang ke lantai 16 Kantor KKP dan bertemu dengan Safri.

Dalam pertemuan tersebut, diketahui untuk melakukan ekspor benih lobster hanya dapat melalui forwarder PT Aero Citra Kargo (ACK) dengan biaya angkut Rp1.800 per ekor yang merupakan kesepakatan antara Amiril Mukminin dengan APS dan Siswadi selaku pengurus PT ACK.

Atas kegiatan ekspor benih lobster tersebut, PT DPP diduga melakukan transfer sebesar Rp731.573.564 ke rekening PT ACK.

"Selanjutnya PT DPP atas arahan Edhy melalui Tim Uji Tuntas (Due Diligence) memperoleh penetapan kegiatan ekspor benih lobster atau benur dan telah melakukan sebanyak 10 kali pengiriman menggunakan PT ACK," ungkap Nawawi.

Berdasarkan data kepemilikan, pemegang PT ACK terdiri dari Amri dan Ahmad Bahtiar yang diduga merupakan nominee dari pihak Edhy serta Yudi Surya Atmaja.

Atas uang yang masuk ke rekening PT ACK yang diduga berasal dari beberapa perusahaan eksportir benih lobster tersebut, selanjutnya ditarik dan masuk ke rekening Amri dan Bahtiar dengan total senilai Rp9,8 miliar.

Pada 5 November 2020, diduga terdapat transfer dari rekening Bahtiar ke rekening salah satu bank atas nama staf istri Edhy, Ainul Faqih, sebesar Rp3,4 miliar yang diperuntukkan bagi keperluan Edhy, Iis Rosita, Safri, dan APM.

Penggunaan uang tersebut antara lain untuk berbelanja barang mewah senilai Rp750 juta oleh Edhy dan Iis Rosita di Honolulu, AS, pada 21 sampai 23 November 2020.

Selain itu, sekitar Mei 2020 Edhy juga diduga menerima sejumlah uang sebesar USD100 ribu dari Suharjito melalui Safri dan Amiril Mukminin. Safri dan APM turut diduga menerima uang sekitar Rp436 juta dari Ainul Faqih sekitar Agustus 2020.

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com