PANGKEP - Kejari Pangkep mulai mengusut dugaan pengaturan harga Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Penyidik kejari telah memeriksa Kepala Dinas Sosial (dissos) Pangkep, Najemiah pada Selasa, 24 November.
Kasi Intelejen Kejari Pangkep, Andri Zulfikar saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa, 24 November, mengatakan, pemeriksaan terkait dugaan markup harga pangan dilakukan terhadap instansi terkait.
BACA JUGA: Camat Ini Rela Berangkat Lebih Pagi Untuk Antar Anak Perbatasan Berangkat Sekolah
"Pertama kita panggil kadis sosial. Mengingat proyek ini berada di dinas sosial," ujarnya sepert dikutip dari Harian Fajar (Fajar Indonesia Network Grup).Menurutnya, pemeriksaan seputar pertanggungjawaban proyek pengadaan barang dilakukan dengan memeriksa dokumen bantuan tersebut. Termasuk harga barang yang diduga dimark up oleh oknum tertentu.
BACA JUGA: Berkas 5 Tersangka Anggota Klub Moge yang Aniaya Dua Prajurit TNI Dinyatakan P21
"Laporannya kemarin itu ada selisih harga. Inilah yang kami periksa. Masih kitadalami," paparnya.Terpisah, Kepala Dinas Sosial Pangkep, Najemiah, mengatakan, bahwa selisih harga yang dimaksud merupakan keuntungan dari penjualan barang.
"Tetapi memang ada keuntungan di dalamnya. Ini terkait dengan penyuplai dan pihak warung. Selain itu ada juga biaya transportasi," paparnya.(fit/dir)