News . 24/11/2020, 13:00 WIB
"Apapun pelanggaran yang dilakukan dalam SKB Empat Menteri, Pemda harus mencabut kembali izin pembelajaran tatap muka," kata Evy.
Selain itu, kata Evy, Pemda juga harus bertindak cepat untuk mencabut izin belajar tatap muka jika menemukan kasus positif covid-19 di dalam sekolah.
"Jika menemukan kasus positif saat pembelajaran tatap muka, ini tugas Pemda untuk mencabut izin pembukaan atau pembelajaran tatap muka," tegasnya.
Evy menambahkan, terkait untuk pengawasan sekolah, pihaknya meminta Pemda untuk berkolaborasi dengan masyarakat. Pengaduan dapat disalurkan melalui kanal saluran pengaduan atas praktek PTM di satuan pendidikan.
"Kami di Kemendikbud sudah tersedia kanal unit layanan terpadu yang dapat diakses melalui laman ult.kemdikbud.go.id atau melalui pos elektronik pengaduan @kemdikbud.go.id," pungkasnya. (der/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com