News . 24/11/2020, 12:00 WIB
MANADO – Dalam menjalankan fungsinya sebagai community protector, Kanwil Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara tidak pernah lelah dalam upaya pemberantasan rokok ilegal.Salah satu cara yang dilakukan adalah sosialisasi kepada para pedagang toko kelontong.
“Sosialisasi ini merupakan tindakan preventif yang dilakukan untuk memberantas peredaran rokok ilegal. Serta diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pengusaha terhadap ketentuan di bidang cukai,” ujar Budi Santoso, Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat, Kanwil Bea Cukai Sulbagtara.
Tim humas Kanwil Bea Cukai Sulbagtara melakukan blusukan dari pasar ke pasar tradisional di wilayah Bitung pada 9 - 14 November 2020. Pada kesempatan ini, target sosialisasi gempur rokok ilegal adalah pasar tradisional Kotamobagu.
Selain itu dipraktekkan pula cara mengidentifikasi pita cukai, serta dilakukan pembagian stiker gempur rokok ilegal. “kami mengajak pedagang eceran untuk tidak menjual rokok ilegal dan bila menemukan ciri-ciri rokok ilegal agar melaporkan ke kantor Bea Cukai terdekat atau hubungi Bravo Bea Cukai di 1-500-225,” pungkas Budi.(rls/fin)
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com