News . 24/11/2020, 12:00 WIB

Gempur Rokok Ilegal ke Pasar Tradisional Kotamobagu

Penulis : Admin
Editor : Admin

MANADO – Dalam menjalankan fungsinya sebagai community protector, Kanwil Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara tidak pernah lelah dalam upaya pemberantasan rokok ilegal.Salah satu cara yang dilakukan adalah sosialisasi kepada para pedagang toko kelontong.

“Sosialisasi ini merupakan tindakan preventif yang dilakukan untuk memberantas peredaran rokok ilegal. Serta diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan pengusaha terhadap ketentuan di bidang cukai,” ujar Budi Santoso, Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat, Kanwil Bea Cukai Sulbagtara.

Tim humas Kanwil Bea Cukai Sulbagtara melakukan blusukan dari pasar ke pasar tradisional di wilayah Bitung pada 9 - 14 November 2020. Pada kesempatan ini, target sosialisasi gempur rokok ilegal adalah pasar tradisional Kotamobagu.

BACA JUGA:  Rangkaian Kegiatan Bea Cukai Madura Dorong Pemahaman Masyarakat di Bidang Cukai

Dalam kegiatan itu juga tim humas melakukan edukasi tentang rokok ilegal kepada pedagang, serta dijelaskan pula tentang ciri-cirinya, yaitu rokok yang kemasannya tidak dilekati pita cukai/polos, dilekati pita cukai yang bukan peruntukkannya, dilekati pita cukai palsu, dan dilekati pita cukai bekas.

Selain itu dipraktekkan pula cara mengidentifikasi pita cukai, serta dilakukan pembagian stiker gempur rokok ilegal. “kami mengajak pedagang eceran untuk tidak menjual rokok ilegal dan bila menemukan ciri-ciri rokok ilegal agar melaporkan ke kantor Bea Cukai terdekat atau hubungi Bravo Bea Cukai di 1-500-225,” pungkas Budi.(rls/fin)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com