Berkas 5 Tersangka Anggota Klub Moge yang Aniaya Dua Prajurit TNI Dinyatakan P21

fin.co.id - 24/11/2020, 15:49 WIB

Berkas 5 Tersangka Anggota Klub Moge yang Aniaya Dua Prajurit TNI Dinyatakan P21

Pesawat milik maskapai Citilink terdampak abu vulkanik erupsi Gunung Ruang di Bandara Sam Ratuangi, Manado, Sulawesi Utara

PADANG - Kabid Humas Polda Sumatera Barat Kombes Satake Bayu mengatakan berkas penyidikan kasus dugaan pengeroyokan dua prajurit TNI oleh rombongan Harley Owner Grup (HOG) Siliwangi Bandung Chapter Indonesia dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan.

"Hari ini Polres Bukittinggi telah menerima surat dari Kejaksaan Negeri Bukittinggi dengan nomor B-166/L.3 11/Eku.1/11/2020 perkara pidana pelaku berinisial MS (49), JA (26), RHS (48), dan TR (33)," ujar Satake di Padang, Selasa (24/11).

BACA JUGA:  Diduga Bodong, Polisi Bakal Proses 5 Moge Klub Motor Pengeroyok TNI

Menurutnya, proses penyerahan tersangka dan barang bukti akan dilakukan pada Kamis (26/11).

"Sejumlah tersangka dan barang bukti akan diserahkan penyidik kepada kejaksaan," katanya.

Polres Bukittinggi sebelumnya juga telah menyerahkan seorang tersangka kasus yang sama berinisial BS (16) ke Kantor Kejaksaaan Negeri Bukittinggi.

BACA JUGA:  Klaster Baru Moge

Ia menjelaskan, tersangka diserahkan sesuai ketetapan P21 atas berkas penyidikan yang bersangkutan oleh Kejaksaan Negeri Bukittinggi.

BS merupakan tersangka anak di bawah umur dan telah diproses sesuai dengan sistem peradilan anak.

Satake mengatakan melalui pelaksanaan tahap dua ini menunjukkan keseriusan Polres Bukittinggi menindaklanjuti perkaranya yang dilakukan secara baik dan benar.

BACA JUGA:  Serahkan Dokumen ke KPU RI Sekjen Koalisi KIK Gunakan Moge

Ia mengatakan terhadap tersangka anak disangkakan Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke 1e Jo. 351 Jo. 55 Jo. UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Sedangkan untuk empat tersangka dewasa dengan pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke 1e jo 351 Jo. 55 KUHP. (riz/fin) 

Admin
Penulis