News . 24/11/2020, 08:33 WIB

Bea Cukai Berikan Edukasi Cukai Kepada Para Pelaku Usaha di Wilayah Sumatera

Penulis : Admin
Editor : Admin

JAKARTA – Pemanfaatan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) salah satunya digunakan untuk melakukan pengawasan serta memberikan edukasi kepada masyarakat untuk meningkatkan pemahaman di bidang cukai.

Pengawasan dilakukan Bea Cukai Lampung dengan melakukan monitoring dan sosialisasi di perusahaan rokok jenis sigaret kretek tangan pada Kamis (19/11). Kegiatan ini dilakukan dalam rangka pengecekan dokumen secara langsung guna mengetahui tingkat kepatuhan pengguna jasa.

“Perusahaan rokok Lampung berlokasi di Kabupaten Lampung Timur. Perusahaan ini baru merintis usaha di awal tahun 2020 dan masih tetap bertahan meskipun pandemic Covid-19 tengah melanda,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Bandar Lampung, Esti Wiyandari.

Dalam kegiatan ini juga dilakukan sosialisasi serta mengingatkan terkait dampak jika perusahaan rokok tidak patuh terhadap peraturan yang berlaku sesuai dengan Undang-undang Nomor 39 tahun 2007 tentang cukai. Bea Cukai Bandar Lampung juga memberikan dukungan penuh terhadap perusahaan rokok satu-satunya yang masih bertahan di Provinsi Lampung.

“Oleh karena itu dari Bea Cukai Bandar Lampung akan berupaya penuh dalam memberantas peredaran rokok ilegal di Provinsi Lampung, sehingga produk lokal yang legal akan mudah untuk dipasarkan,” tambah Esti.

Masih di wilayah Sumatera, Bea Cukai Medan bekerja sama dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Sumatera Utara mengadakan kegiatan monitoring peredaran rokok ilegal di Daerah Kabupaten Langkat dan Deli Serdang.

“Pelaksanaan monitoring dilakukan pada 11-12 November 2020. Diharapkan kegiatan ini dapat meminimalisir peredaran barang kena cukai ilegal, sebagai bentuk pembinaan sekaligus mensosialisasikan ketentuan di bidang cukai kepada masyarakat,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Medan, Dadan Farid.

Bentuk kerjasama antara bea cukai dan Pemda ini menunjukkan adanya sinergi yang kuat dalam upaya optimalisasi pemanfaatan DBHCHT, terutama yang terkait dengan sosialisasi ketentuan di bidang cukai dan pemberantasan barang kena cukai ilegal. “Dengan berkurangnya barang kena cukai ilegal, maka penerimaan cukai akan meningkat yang berarti akan meningkat pula besaran DBHCHT yang akan diterima oleh Pemda,” tambah Dadan.

Tidak ketinggalan Bea Cukai Meulaboh juga melakukan sosialisasi cukai on the road di Kotamadya Subulussalam. Petugas Bea Cukai menyusur beberapa toko yang menjual rokok di sekitar kota tersebut. “Tujuan dari sosialisasi ini adalah mengedukasi masyarakat khususnya pedagang untuk tidak menjual rokok ilegal. Kami informasikan mengidentifikasi rokok ilegal, jenis-jenis rokok ilegal, dan bahaya menjual rokok ilegal,” pungkas Kepala Kantor Bea Cukai Meulaboh, Muhammad Alim Fanani.(rls/fin)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com