Sedangkan yang berkaitan dengan penyelesaian RPP Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB), saat ini Kemenko Perekonomian sedang mengharmonisasikan berbagai skema insentif dan kemudahan, dengan kondisi empirik pelaksanaannya di lapangan pada saat ini, terutama terkait dengan perlakuan perpajakan, kepabeanan dan cukai (insentif fiskal), serta berbagai kemudahan perizinan dan insentif non-fiskal.
Melihat perkembangan penyiapan peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja, pemerintah meyakini target waktu penyelesaian yang ditetapkan dalam UU Cipta Kerja, yaitu tiga bulan sejak diundangkan akan dapat dicapai.
"Pemerintah optimistis akan dapat menyelesaikan semua peraturan pelaksanaan ini tepat waktu, dengan tetap membuka kesempatan yang cukup luas kepada masyarakat untuk memberikan masukan dalam penyelesaian seluruh RPP dan RPerpres aturan turunan UU Cipta Kerja," kata Airlangga. (riz/fin)