News . 23/11/2020, 11:22 WIB
JAKARTA - Pemerintah diminta tak menyerahkan sepenuhnya pelaksanaan pembelajaran tatap muka pada 2021 kepada pemerintah daerah (pemda). Harusnya pemerintah memberikan standar operasional prosedur (SOP) bagaimana pelaksanaan dan tata kelolanya.
Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Unifah Rosyidi sangat setuju jika pemerintah akan membuka sekolah tatap muka pada Januari 2021. Pembukaan sekolah secara tatap muka memang diperlukan. Namun, keselamatan semua pihak harus diutamakan.
"Memang sudah saatnya dibuka sekolah itu. Taapi harus pula dipikirkan keselamatan dan kesehatan semua pihak," ujarnya.
"Bukan diserahkan ke pemda. SOP-nya bagaimana pembelajaran dan tata kelola, tidak bisa hanya diserahkan sepenunya ke Pemda," katanya, Minggu(22/11).
Dijelaskannya, pemerintah perlu menyiapkan tata kelola hingga penyederhanaan kurikulum. Bahkan Pemerintah harus perlu menyiapkan kurikulum darurat sehingga pembelajaran tidak akan sepenuhnya tatap muka.
"Tata kelola juga pasti diubah 3-4 jam bergiliran, tata kelola guru harus diperbaiki," ujarnya.
Sementara Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Retno Listyarti mengatakan tidak setuju jika beban infrastruktur pembelajaran tatap muka diserahkan ke pemda. Pemerintah pusat juga harus fokus pada upaya penyiapan infrastruktur, sosialisasi protokol kesehatan, dan kerja sama dinas pendidikan dan satuan tugas COVID-19.
"Menyerahkan kepada Pemerintah Daerah tanpa berbekal pemetaan daerah dan sekolah yang dapat dikategorikan siap dan belum siap, menurut saya bentuk lepas tanggung jawab. Jika sekolah belum mampu memenuhi infrastruktur dan protokol/SOP maka tunda dulu buka sekolah," katanya.
Dikatakannya, jika pemda mengizinkan sekolah dibuka, maka KPAI mendorong pelaksanaan tes swab masif bagi seluruh tenaga pendidik, termasuk siswa. Tes dilakukan dengan menggunakan anggaran APBD dan APBN.
"Terlebih, status zona terus berubah secara dinamis, begitu pula buka tutup sekolah. Karenanya pembukaan sekolah tidak mengacu pada status zona daerah, melainkan kesiapan sekolah," katanya.
Keputusan Pemerintah Pusat menyerahkan pelaksanaan ke Pemda juga ditentang Epidemiolog Universitas Airlangga Windhu Purnomo. Menurutnya, perizinan membuka sekolah tatap muka berpotensi menambah kasus COVID-19 hingga memunculkan klaster sekolah.
"Memberikan izin pada pemda untuk membuka sekolah tatap muka merupakan bukti pemerintah mengesampingkan faktor kesehatan masyarakat pada masa pandemi," ungkapnya.
"Ini yang menunjukkan bahwa kebijakan pemerintah memang tidak konsisten dan tidak berbasis pada kesehatan masyarakat, seharusnya pertimbangan pembukaan kegiatan apa pun yang memungkinkan kontak antar warga, termasuk siswa sekolah, didasarkan atas kondisi epidemiologi," katanya.
Sementara Ketua DPD LaNyalla Mahmud Mattalitti mengimbau agar ada Satuan Tugas (Satgas) COVID-19 hingga satuan terkecil seperti di lingkup sekolah sebelum dibukanya sekolah tatap muka.
Dia mengingatkan agar pemda membantu mempersiapkan infrastruktur protokol kesehatan di tiap-tiap sekolah di wilayahnya. Pihak sekolah juga diminta untuk melakukan antisipasi penyebaran virus COVID-19 sedetail mungkin.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com