LEBAK - Pelanggaran protokol kesehatan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) diberlakukan di Kabupaten Lebak mencapai 248 pelanggaran. Dari jumlah tersebut, sebanyak 226 pelanggaran dilakukan oleh pedagang, serta 22 pelanggaran dilakukan masyarakat umum.
Kepala Dinas Satpol PP Lebak Dartim mengatakan, dari 248 pelanggaran tersebut, ada 115 pelanggar yang dikenai sanksi denda, dan selebihnya melakukan pelanggaran ringan.
“Dari 115 tersebut, 95 pelanggar yang dikenai sanksi adalah dari kalangan pelaku usaha seperti pemilik toko dan kios, serta sisanya sebanyak 20 pelanggar adalah dari kalangan perorangan,” ujar Dartim seperti dikutip dari Banten Raya (Fajar Indonesa Network Grup), kemarin.
BACA JUGA: Tersangka Korupsi Subkontraktor Fiktif Waskita Karya Bakal Segera Diadili
Ditambahkannya, meski PSBB berakhir, patroli dan penertiban terhadap protokol kesehatan tetap berjalan. Hanya saja yang kedapatan melanggar, tidak lagi dikenai sanksi denda, tetapi hanya sebatas sanksi sosial.“Tim gabungan akan tetap dipertahankan, karena pasca PSBB, kami akan tetap melakukan patroli maupun penertibannya,” kata Dartim.
Kepala Bidang Penertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Dinas Satpol PP Lebak Asep mengatakan, pasca PSBB, aturan jam berjualan bagi para pemilik toko yang dibatasi hingga pukul 22.00 Wib, ataupun pembatasan jam berjualan terhadap PKL mulai pukul 04.00 hingga pukul 06.00 Wib sudah tidak berlaku lagi.
BACA JUGA: Ferdinand Semprot Refly Harun: Percuma Sekolah Tinggi-Tinggi Tapi tak Mampu…..
“Namun demikiaan, bila mereka melanggar tidak menggunakan masker atau tidak menyediakan sarana pendukung protokol kesehatan, tetap kena sanksi, namun berupa sanksi sosial,” terang Asep.Asda I Bidang Pemerintahan Pemkab Lebak Alkadri menjelaskan, pembatasan jam berjualan bagi para pelaku usaha maupun PKL di Pasar Rangkasbitung, serta ganjil genap, tidak akan diberlakukan lagi apabila Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten tidak memperpanjang PSBB.
“Bila PSBB tidak diperpanjang, maka semua aturan yang berkaitan dengan pembatasan jam berjualan, akan dihapuskan,” terang Alkadri.(hudaya)