News . 20/11/2020, 08:00 WIB

Mendagri Terbitkan Ketentuan Sanksi, Ridwan Kamil Siap Datangi Bareskrim

Penulis : Admin
Editor : Admin

"Kalau di luar DKI Jakarta semua kewenangan teknis ada di bupati/wali kota, jadi ada ribuan kegiatan setiap tahun di Jabar itu dikelolanya oleh bupati dan wali kota. Karena hubungan antara bupati, wali kota dengan gubernur itu sifatnya koordinatif," ucapnya.

Dibenarkan Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divhumas Polri Brigjen Pol Awi Setiyono bahwa pemanggilan Kang Emil untuk klarifikasi.

"Undangan klarifikasi untuk Gubernur Jabar di Bareskrim Polri," katanya.

BACA JUGA:  Ferdinand Desak Polisi Periksa Rizieq Shihab Terkait Pelecehan Agama: Saya Yakin Itu Harapan Banyak Orang

Dikatakannya, selain Gubernur Jawa Barat, ada 10 orang lainnya yang akan diperiksa.

"Sepuluh orang lainnya (akan diperiksa) di Polda Jabar pada hari Jumat (20/11)," katanya.

Kesepuluh orang tersebut di antaranya di antaranya Bupati Bogor, Sekda Kabupaten Bogor, Kepala Satpol PP Kabupaten Bogor, dan perangkat wilayah seperti Camat, Ketua RW, Ketua RT, serta anggota Bhabinkamtibmas.

Sementara Kabidhumas Polda Jawa Barat Kombes Pol Erdi A Chaniago mengatakan pemeriksaan akan dilakukan oleh tim gabungan dari Polda Jawa Barat dan Bareskrim Polri.

"Pemeriksaan beliau itu dilakukan dalam bentuk tim, yaitu dari penyidik Polda Jabar, dari Ditreskrimum Polda Jabar, bersama dengan penyidik dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri," katanya.

BACA JUGA:  Kolaborasi Bea Cukai Jateng-Jatim Amankan 675.400 Batang Rokok Ilegal Tujuan Sumatera

Terkait Bupati Bogor Ade Yasin yang dikabarkan positif COVID-19, agenda pemeriksaan akan ditunda.

"Apabila (Ade Yasin) memang tidak datang ya, ini hanya sebatas klarifikasi kita bisa menunda klarifikasi tersebut apabila yang bersangkutan sudah sehat," katanya.

Meski demikian, hingga kini pihaknya belum menerima surat rekomendasi maupun surat resmi hasil pemeriksaan Ade Yasin yang dinyatakan COVID-19. Sedangkan, surat pemanggilan terhadap Ade Yasin sudah dikirimkan oleh polisi.

BACA JUGA:  Gelar Patroli Bersama, Bea Cukai Perkuat Komitmen Koordinasi dan Sinergi Pengawasan

"Kita tunggu, namun sampai sekarang kita belum belum mendapatkan surat ya, surat rekomendasi atau surat penyampaian dari gugus COVID-19 itu sendiri, atau mungkin rumah sakit," katanya.

Agenda pemeriksaan para terperiksa akan dimintai klarifikasi dugaan pelanggaran prokes dari kegiatan Rizieq Shihab di Megamendung, Bogor, Jawa Barat, seperti perizinan dan pengawasan dari perangkat daerah setempat.

Pasalnya kegiatan tersebut dihadiri oleh sekitar 3.000 orang. Sehingga penyelenggara acara diduga melanggar protokol kesehatan COVID-19 seperti mengabaikan penerapan jaga jarak, penggunaan masker, mencuci tangan, serta kerumunan.

"Pemeriksaan atau klarifikasi ini berawal dari kejadian pada tanggal 13 November 2020, ketika Bapak Habib Rizieq melaksanakan peletakan batu pertama di daerah Megamendung di pesantrennya," katanya.(gw/fin)

           
© 2024 Copyrights by FIN.CO.ID. All Rights Reserved.

PT.Portal Indonesia Media

Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210

Telephone: 021-2212-6982

E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com