News . 20/11/2020, 08:00 WIB
JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan aturan sanksi bagi kepala daerah yang melanggar protokol kesehatan (prokes). Salah satu sanksi terberat adalah pemberhentian.
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) Safrizal mengatakan Mendagri Tito menerbitkan Instruksi Mendagri Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penegakan Protokol Kesehatan untuk Pengendalian COVID-19. Dalam instruksi tersebut, Mendagri akan memberikan sanksi bagi kepala daerah yang mengabaikan kewajiban-nya sebagai kepala daerah. Instruksi tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Joko Widodo pada rapat terbatas kabinet Senin (16/11).
"Dalam rangka meningkatkan pengendalian penyebaran COVID-19 dan dalam rangka tindak lanjut arahan Bapak Presiden, Mendagri merasa perlu mengeluarkan instruksi untuk para kepala daerah," katanya dalam keterangannya, Kamis (19/11).
Begitu juga, Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan COVID-19 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Percepatan Penanganan COVID-19 di Lingkungan Pemda.
"Berdasarkan itu, maka diperlukan langkah-langkah cepat, tepat, fokus, dan terpadu antara Pemerintah Pusat dan pemerintah daerah dalam menyikapi kebijakan yang telah terbit untuk ditaati guna mencegah penyebaran COVID-19 di daerah, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," terangnya.
"Kesatu, menegakkan secara konsisten protokol kesehatan COVID-19 berupa memakai masker, mencuci tangan dengan benar, menjaga jarak, dan mencegah terjadinya kerumunan yang berpotensi melanggar protokol kesehatan," papar-nya.
Kedua, kepala daerah diinstruksikan untuk melakukan langkah-langkah proaktif mencegah penularan COVID-19. Pencegahan dapat dilakukan secara humanis dan penindakan termasuk pembubaran kerumunan dilakukan secara tegas dan terukur sebagai upaya terakhir.
Ketiga, kepala daerah harus menjadi teladan bagi masyarakat dalam mematuhi prokes. Dan tidak ikut dalam kerumunan.
Dia kemudian menjelaskan ketentuan sanksi yang diatur dalam UU Pemda. Pada Pasal 67 huruf b, UU Pemda menyatakan menaati seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Berdasarkan instruksi pada diktum keempat, kepala daerah yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan dapat dikenakan sanksi sampai dengan pemberhentian," katanya.
Sementera itu, Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil dalam keterangannya menegaskan siap memenuhi panggilan Bareskrim Polri terkait pelanggaran prokes di Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat saat acara Rizieq Shihab, Jumat (13/11). Kang Emil begitu biasa disapa akan dimintai klarifikasinya.
Dia akan datang didampingi Kepala Biro Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Jabar.
"Kepolisian meminta klarifikasi dari sejumlah pimpinan wilayah tempat peristiwa tadi. Walaupun asal muasal dan latar belakang situasinya tidak bisa dipersamakan," lanjutnya.
Dia mengatakan, undangan Bareskrim Polri bukan untuk pemeriksaan, melainkan meminta keterangan terkait kegiatan di Bogor yang diduga melanggar protokol kesehatan.
"Pak Anies Baswedan sudah memberikan klarifikasi dan saya sudah menerima surat kemarin sore untuk dimintai keterangan. Jadi, bahasanya bukan diperiksa, tapi dimintai tambahan keterangan terkait acara di Bogor," katanya.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com