News . 19/11/2020, 19:34 WIB
JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pelaksanaan subkontraktor fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan PT Waskita Karya Tbk.
Dengan demikian, lima orang pejabat atau mantan pejabat PT Waskita Karya yang menjadi tersangka kasus bakal segera diadili.
Kelima orang itu, yakni mantan Direktur Utama (Dirut) Jasa Marga, Desi Arryani; mantan Dirut PT Waskita Beton Precast, Jarot Subana; Wakil Kadiv II PT Waskita Karya, Fakih Usman. Kemudian, Kepala Divisi II PT Waskita Karya, Fathor Rachman; serta Kepala Bagian Keuangan dan Risiko Divisi II PT Waskita Karya, Yuly Ariandi Siregar.Saat kasus korupsi ini terjadi, Desi Arryani menjabat sebagai Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya, Jarot Subana selaku Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya, sementara Fakih Usman sebagai Kepala Proyek dan Kepala Bagian Pengendalian pada Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya.
Plt Jubir KPK, Ali Fikri mengatakan, berkas penyidikan kelima tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21. Untuk itu, tim penyidik melimpahkan berkas perkara, barang bukti dan kelima tersangka ke tahap penuntutan atau tahap II.
"Hari ini (19/11) setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) selanjutnya Penyidik melaksanakan tahap II atau penyerahan Tersangka dan barang bukti kepada JPU dalam perkara dugaan TPK terkait pelaksanaan sub kontraktor fiktif pada proyek2 yang dikerjakan PT Waskita Karya Tbk, dengan para Terdakwa yakni Yuly Ariandi Siregar, Desi Arryani, Fakih Usman, Jarot Subana, Fathor Rachman," kata Ali dalam keterangannya, Kamis (19/11).
BACA JUGA: Bidik Korporasi Waskita Karya
Atas pelimpahan ini, penahanan kelima orang tersebut menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum selama 20 hari terhitung sejak tanggal 19 November 2020 sampai dengan 8 Desember 2020, yang tempat penahanannya di rutan yang sama saat dilakukan penahanan pertama oleh Penyidik.
Di sisi lain, Jaksa Penuntut Umum memiliki waktu maksimal 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan terhadap kelima pejabat atau mantan pejabat Waskita Karya. Nantinya surat dakwaan akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta untuk disidangkan.
"Persidangan akan dilaksanakan di PN Tipikor Jakarta Pusat," kata Ali.
Dalam merampungkan proses penyidikan kasus ini, tim penyidik KPK telah memeriksa sekitar 125 orang saksi. Ratusan saksi itu terdiri dari pejabat dan pihak internal Waskita Karya dan pihak swasta.
"Selama proses penyidikan,telah diperiksa 215 saksi yang diantaranya sejumlah pejabat dari pihak internal di PT Waskita Karya dan pihak swasta," katanya.
BACA JUGA: Berkas 5 Eks Pejabat Waskita Belum Lengkap
Kasus dugaan korupsi ini bermula dari keputusan Desi Arryani pada 2009 atau saat menjabat sebagai Kepala Divisi III/Sipil/II PT Waskita Karya (Persero) Tbk untuk menyepakati pengambilan dana dari perusahaan BUMN tersebut melalui pekerjaan subkontraktor yang diduga fiktif pada proyek-proyek yang dikerjakan oleh Divisi III/Sipil/II.
Dalam rangka melaksanakan keputusannya tersebut, Desi kemudian memimpin rapat koordinasi internal terkait penentuan subkontraktor, besaran dana dan lingkup pekerjaannya.
Selanjutnya, kelima tersangka melengkapi dan menandatangani dokumen kontrak dan dokumen pencairan dana terkait dengan pekerjaan subkontraktor yang diduga fiktif tersebut. Kemudian pada tahun 2011, Desi mendapatkan promosi menjadi Direktur Operasional PT. Waskita Karya (Persero) Tbk. Fathor Rachman juga dipromosikan menjadi Kepala Divisi III/Sipil/II menggantikan Desi.
PT.Portal Indonesia Media
Alamat: Graha L9 Lantai 3, Jalan Kebayoran Lama Pal 7 No. 17, Grogol Utara, Kebayoran Lama, RT.7/RW.3 Kota Jakarta Selatan 12210
Telephone: 021-2212-6982
E-Mail: fajarindonesianetwork@gmail.com